Kuasa Hukum Tersangka Vandalisme Belum Terima BAP Polisi
Kuasa Hukum tersangka vandalisme di Kota Malang, Lukman Hakim, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang mengaku belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polresta Malang Kota.
"Padahal sesuai dengan KUHAP Pasal 72, seorang penyidik wajib memenuhi permintaan tersangka atau kuasa hukumnya memberikan salinan BAP tersebut," terangnya pada Rabu, 22 April 2020.
Disampaikan Lukman, bahwa alasan polisi belum memberikan salinan BAP karena pihak kepolisian meminta dari pihak kuasa hukum agar membuat surat pernyataan permohonan salinan BAP terlebih dahulu.
"Padahal dalam KUHAP pasal 72 itu jelas setelah penyidikan maka kami berhak mendapat salinan, tidak perlu membuat surat. Sehingga hal itu yang (membuat) kita agak sedikit bingung," tuturnya.
Lukman mengungkapkan salinan BAP dari kepolisian sangat dibutuhkan oleh kuasa hukum karena dijadikan sebagai dasar untuk menyusun pembelaan ketika kasus hukum masuk ke tahap selanjutnya.
"Dari salinan BAP itu, kita bisa tahu fakta kejadiannya seperti apa dan rekonstruksi hukumnya bagaimana," ujarnya.
Meski begitu, Lukman mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti prosedur seperti yang telah diminta oleh kepolisian terkait mengirimkan surat permohonan. Ia mengaku telah mengirimkan surat permohonan pada Selasa 21 April 2020 sore kemarin.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, Polresta Malang Kota telah merilis tiga tersangka pelaku vandalisme di Malang Raya. Namun, polisi belum bisa membuktikan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan bagian dari kelompok anarko.
Berdasarkan rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, ketiga tersangka tersebut merupakan aktivis agraria, masing-masing dari tersangka melakukan advokasi di Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mengenai penyerobotan lahan oleh PTPN.
Mereka selama ini juga mendampingi petani Desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN dan mengadvokasi warga di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, terkait tambang emas.