Kuasa Hukum Tersangka Menanti Manajemen Arema FC di Polres Malang
Manajemen Arema FC dikabarkan bakal mengagendakan pertemuan dengan para tersangka perusakan Kantor dan Official Store klub berjuluk Singo Edan yang kini tengah ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota.
Dalam kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC tersebut telah ditetapkan sebanyak delapan orang di antaranya Andika Bagus Setiawan, 29 tahun, Adam Rizky, 26 tahun, Moch Fauzi, 24 tahun, Nouval Maulana, 21 tahun.
Lalu Arion Cahya, 29 tahun, Maulana Deri Krisdianto, 27 tahun, Cholid Aulia, 22 tahun dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda, 34 tahun. Mereka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana.
“Sekarang ini saya bersama keluarga para tersangka dalam rangka untuk menemui Kapolresta Malang Kota bertemu dengan pihak pelapor (Arema FC) dalam rangka negosiasi,” ujar Koordinator Kuasa Hukum Tersangka, Salahudin pada Kamis 16 Februari 2023.
Kedatangan tim kuasa hukum dan keluarga tersangka ke Mapolresta Malang Kota tersebut adalah untuk menunggu adanya agenda mediasi antara Manajemen Arema FC sebagai pihak pelapor dan para tersangka sebagai terlapor.
“Ada informasi yang berkembang kemarin pihak Manajemen Arema FC mau menemui kapolres dan menemui para korban untuk membicarakan masalah perdamaian,” katanya.
Salahudin menambahkan bahwa dari proses mediasi antara Manajemen Arema FC dengan para tersangka tersebut, proses hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Saya berharap ada pencabutan laporan dari pihak Manajemen Arema FC,” ujarnya.
Namun hingga saat ini proses mediasi antara Manajemen Arema FC dengan para tersangka masih belum dilakukan. Sebabnya, Manajemen Klub Singo Edan masih belum hadir di Mapolresta Malang Kota.
“Hingga saat ini pihak pelapor dari Manajemen Arema FC belum ada juga (di Mapolresta Malang Kota),” katanya.
Untuk diketahui bahwa kasus perusakan Kantor dan Official Store Arema FC terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023, lalu. Ratusan massa aksi menuntut klub Singo Edan untuk mundur dari kompetisi sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Kelompok demonstran dari Aliansi Arek Malang Bersikap tersebut menuntut pertanggungjawaban dari Pemilik Klub, Iwan Budianto terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan yang hingga saat ini dinilai masih lamban.
Sementara itu, Manajemen Arema FC sampai saat ini masih belum bisa dimintai konfirmasi terkait adanya agenda pertemuan dengan para tersangka tersebut.
Advertisement