Kuasa Hukum Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Bawa Bukti Baru
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) membawa sejumlah alat bukti baru yang akan disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Seluruh tim kuasa hukum terdakwa datang dalam agenda pembacaan duplik ini yaitu Ketua Tim Penasehat Hukum, Hotma Sitompul bersama dengan anggota lainnya yaitu Jeffry Simatupang, Philipus Harapenta Sitepu dan Dito Sitompul.
"Ada beberapa lagi bukti baru, foto-foto dan ada juga video yang nanti kami sampaikan kepada majelis hakim," ujarnya, Rabu 24 Agustus 2022.
Sejumlah alat bukti tersebut kata Dito adalah untuk membantah atau menyanggah replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.
"Pada intinya kami tetap membantah dalil-dalil yang disampaikan JPU karena tidak terbukti," katanya.
JPU Kejari Batu menuntut Pendiri SMA SPI, Julianto Eka Putra mendapatkan hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan tersebut kata Dito, dinilai pihaknya tidak bisa dibuktikan saat persidangan. Sehingga, timnya yakin jika terdakwa Julianto Eka Putra bisa lepas dari tuntutan hukum.
"Kami yakin klien kami tidak bersalah dan kami menyatakan ingin dibebaskan," ujarnya.