Kuasa Hukum Terdakwa Karhutla Bromo Tolak Keterangan Saksi Ahli
Sidang perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo memasuki babak duplik atau jawaban tergugat dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis 25 Januari 2024. Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Andri Wibowo Eka Wardana, yaitu Mustaji kembali menguatkan pledoi yang disampaikan pada Senin, 22 Januari 2024 lalu.
Bahkan dalam sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada didampingi dua hakim anggota, Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna, kuasa hukum menolak keterangan saksi ahli.
Mustaji mengatakan, keterangan dari sejumlah saksi banyak yang tidak sesuai fakta. Sehingga, ia perlu menyampaikan duplik secara tertulis untuk merespon replik dari jaksa penuntut umum (JPU). "Sejumlah saksi itu tidak tahu kalau ada Simaksi, tapi di persidangan dibuat tahu," katanya.
Kuasa hukum juga menilai, keterangan salah satu saksi ahli yang didatangkan jaksa, seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim. Sebab saksi ahli tersebut dinilai tidak berkompeten.
"Keterangan ahli Suhendar, kami tolak karena kapasitasnya ia bukan ahli. Ia tidak punya keahlian, sertifikat, dan sebagainya," kata Mustaji.
Kuasa hukum pun berharap, majelis hakim mengesampingkan replik dari jaksa dan dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada kliennya.
Sebelumnya, dalam repliknya, JPU tetap menguatkan tuntutannya. Sedangkan, kuasa hukum dalam dupliknya tetap menguatkan pledoinya. "Selanjutnya sidang putusan akan digelar pada Rabu, 31 Januari 2024," kata hakim ketua.
Advertisement