Kuasa Hukum Sipoa Group Pra-Peradilankan Polda Jatim
Kuasa hukum direksi Sipoa Grup dari Kantor Hukum Trinity Forma & Partners, Asef Maulana, SH akan menempuh jalur pra peradilan atas penetapan tersangka tiga direksi Sipoa Group. Hal itu dilakukan mendapatkan keadilan dan kebenaran pada proses penetapan tersangka pada direksi Sipoa atas laporan LPB /133/III/RES.1.11/2021/UM/SPKT POLDA JATIM, 7 Maret 2021.
"Kami akan mem pra-peradilankan Polda Jatim atas dugaan pelanggaran prosedur penyidikan dan pengabaian perintah Kapolri agar pendekatan hukum yang dipakai dalam perkara yang terkait ekonomi dan investasi adalah restorative justice," ujar Asef.
Asef mengungkapkan, bahwa direksi Sipoa telah mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Jokowi, Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani, Pimpinan Komisi III DPR RI untuk RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menyampaikan beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka pada direksi Sipoa.
Adapun di antara kejanggalan mengenai penetapan tersangka tersebut meliputi tenggang waktu pemanggilan direksi Sipoa antara panggilan 1 dan panggilan 2 yang sangat berdekatan. Panggilan pertama dilakukan untuk pemeriksaan pada tanggal 3 Agustus 2021, dan pada tanggal 2 Agustus 2021 dikirimkan panggilan ke 2 untuk pemeriksaan pada tanggal 5 Agustus 2021.
Kejanggalan berikutnya, sebut Asef, adalah tanggal 25 Agustus 2021 direksi Sipoa ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan apapun.
Lebih lanjut Asef menjelaskan, dugaan kuat adanya permainan mafia tanah Jawa Timur. Pelapor NW telah secara nyata merupakan pihak yang telah menandatangani Akta Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Damai yang pasal 4-nya berbunyi; Para pihak bersepakat mengadakan perdamaian, saling mengadakan pemberesan, saling membebaskan satu sama lain serta pihak kedua (pelapor) dengan ini menyatakan tidak akan melakukan tuntutan dan atau gugatan dalam hukum apapun mulai saat ini dan kemudian hari. Padahal perjanjian ini merupakan undang-undang bagi pihak yang melakukan perjanjian.
“Jadi, sekali lagi kami menegaskan. Melakukan perlawanan hukum untuk menuntut keadilan atas kriminalisasi yang dilakukan Polda Jatim terhadap direksi Sipoa Group," tegas Asef.