Kuasa Hukum Sejak Awal Pesimis TPGF Mampu Ungkap Kasus Novel
Tim kuasa hukum menyatakan dari awal sudah pesimistis dengan tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolri untuk mampu mengungkap pelaku dan dalang kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Dari awal kami sudah pesimis karena kita tahu bahwa anggota dari tim satgas ini mayoritas adalah dari institusi Kepolisian yang kita tahu dalam kasus Mas Novel memang ada dugaan keterlibatan aparat Kepolisian," kata Putri Kanesia, anggota tim kuasa hukum Novel saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum merasa yakin bahwa TGPF tidak akan mampu mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Tim yang dibentuk ini adalah tim yang bukan keinginan atau harapan dari Mas Novel selaku korban ataupun kami sebagai kuasa hukum, karena kami menginginkan tim yang dibentuk adalah TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) independen di bawah Presiden. Kalau kita ingat dulu kasusnya Cak Munir itu juga di bawah Presiden," kata Putri.
Ia menyatakan setelah bekerja selama 6 bulan, tim gabungan bentukan Kapolri tersebut tidak menemukan fakta-fakta baru.
"Misalnya, tadi menyampaikan fakta temuan tetapi temuan-temuan tersebut sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru sehingga itu bisa dikatakan sangat mengecewakan," kata Putri yang juga Deputi Koordinator Kontras tersebut.
Ia juga menggarisbawahi soal pernyataan dalam konferensi pers yang dilakukan tim gabungan pada siang tadi bahwa upaya penyerangan terhadap Novel bukan upaya pembunuhan tetapi hanya untuk membuat korban menderita.
"Kita sama-sama tahu akibat dari penyiraman dengan air keras yang dilakukan terhadap Mas Novel mengakibatkan Mas Novel sempat sesak nafas saat itu dan saya pikir itu bukan hanya berupaya untuk membuat Mas Novel sebagai korban menderita tetapi sudah ada upaya percobaan pembunuhan terhadap Mas Novel," ujar Putri.
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.
Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. (wit/ant)
Advertisement