Kuasa Hukum Predator Seks SMA SPI Yakin Bebas dari Tuntutan JPU
Kuasa Hukum Terdakwa Kekerasan Seksual Anak, Hotma Sitompul mengatakan bahwa pihaknya yakin jika klien mereka yakni Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), bisa lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
JEP didakwa oleh JPU terkait Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan harus membayar biaya restitusi kepada salah satu korban sebesar Rp44 juta. "Kami harus selalu yakin (bisa lepas dari tuntutan JPU," ujarnya pada Rabu 27 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Pembacaan tuntutan hukum kata Hotma bukanlah akhir dari sebuah rangkaian sidang perkara. Maka dari itu, pada agenda sidang selanjutnya yaitu penyampaian pledoi akan dimanfaatkan oleh kuasa hukum terdakwa untuk memengaruhi keputusan dari Majelis Hakim.
"Kami sebagai penasihat hukum tak mau mengomentari surat tuntutan. Karena komentar akan kami sampaikan pada saat kami membuat nota pembelaan," katanya.
Agenda Sidang Pledoi sendiri bakal digelar di PN Kota Malang pada 3 Agustus 2022, mendatang. Hotma mengatakan bahwa dalam sidang penyampaian pembelaan tersebut pihaknya bakal mengungkapkan beberapa bukti-bukti yang menguatkan terdakwa.
"Nanti akan kami buka semuanya, bukti-bukti dari kami. Ini baru surat tuntutan, sudah banyak orang bergembira," ujarnya.
Untuk diketahui Founder atau Pendiri SMA SPI, JEP saat ini menjadi terdakwa kekerasan seksual terhadap sejumlah siswinya. Perbuatan tersebut ia lakukan dalam kurun waktu 2008 hingga 2012.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung tuntutan hukum yang telah dibacakan oleh JPU. "Saya berterimakasih kepada JPU karena ini adalah hadiah untuk anak-anak nasional pada Peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2022, lalu," katanya.
Advertisement