Kuasa Hukum Predator Seks SMA SPI Siap Hadirkan 100 Saksi
Kuasa Hukum terdakwa Julianto Eka Putra, Jeffrey Simatupang mengatakan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu pada sidang 10 Agustus 2022 lalu hanya bernilai asumsi.
Tim kuasa hukum Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu tersebut yakin pada sidang pembacaan duplik nanti bisa membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Bagi kami, perkara ini sudah selesai pembuktiannya dan kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi," ujarnya pada Selasa 16 Agustus 2022.
Pada agenda sidang pembacaan duplik dari tim kuasa hukum nanti pihaknya bakal menyajikan berbagai alat bukti di persidangan seperti keterangan saksi hingga surat ahli.
Bahkan untuk memperkuat pembacaan duplik pada sidang yang akan digelar pada 24 Agustus 2022 nanti, tim kuasa hukum membuka hotline bagi para alumni SMA SPI yang merasa laporan terhadap Julianto Eka Putra ini adalah fitnah atau bohong.
"Kalau ada 15 saksi yang bisa dihadirkan, kami bisa menghadirkan 100 orang yang menyatakan laporan korban adalah bohong, rekayasa, fitnah," katanya.
Sementara itu, JPU Kejari Batu, Yogi Sudharsono mengatakan, seluruh alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan sudah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami menyampaikan bukti, baik itu keterangan saksi, surat ahli, keterangan terdakwa dan lain-lain itu sudah kami sajikan. Kami berkeyakinan pada perkara ini bahwa terdakwa salah," katanya.
Advertisement