Kuasa Hukum Polisi Terdakwa Kanjuruhan Minta Kliennya Dibebaskan
Ketiga polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 20 Januari 2023.
Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Berdasarkan pantauan, ketiga terdakwa menjalani persidangan secara online, di rutan Polda Jawa Timur (Jatim). Di sisi lain, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum terdakwa di Ruang Cakra.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, AKBP Nurul Anaturoh mengatakan, dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya masih kurang jelas.
“Surat dakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba,” kata Nurul saat membacakan nota keberatan dalam persidangan.
Selain itu, kata Nurul, regulasi keamanan PSSI tidak bisa menjerat kliennya yang bekerja di institusi kepolisian. Sebab, aturan tersebut tidak termasuk ke dalam Undang-Undang (UU).
“Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai law of the game, bukan peraturan UU atau rule of law. Sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI,” jelasnya.
Oleh karena itu, Nurul meminta kepada majelis hakim untuk mengembalikan berkas perkara ketiga kliennya tersebut ke JPU. Serta membatalkan surat dakwaan yang sudah dibacakan.
“Surat dakwaan harusnya dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum, terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi mempersilakan pihak JPU menanggapi eksepsi tersebut pada sidang berikutnya yang digelar pada Selasa, 24 Januari 2023.
“Akan kami beri waktu atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan selesai. Dibuka lagi dengan tanggapan atas nota keberatan oleh penuntut umum, oleh karena itu sidang ditutup,” tutupnya.
Advertisement