Kuasa Hukum Pedagang Siapkan Gugatan ke Manajemen Malang Plaza
Kuasa hukum pedagang terdampak kebakaran Malang Plaza, Gunadi Handoko tengah menyiapkan gugatan, baik secara pidana maupun perdata kepada manajemen gedung atas dugaan kelalaian kebakaran, Selasa 2 Mei 2023.
Gugatan secara hukum ini akan dilayangkan jika pada proses pertemuan dengan Manajemen Malang Plaza yang dijadwalkan pada pekan depan nanti tidak menemui solusi yang terbaik antara kedua belah pihak.
"Apabila tidak ada respons positif, maka tentu kami siap melakukan upaya hukum dan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana,” ujarnya, Minggu 7 Mei 2023.
Gugatan hukum secara pidana dan perdata dilakukan karena adanya dugaan unsur kelalaian dari Manajemen Malang Plaza karena bangunan gedung tidak dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Pasal 1366 KUHPerdata, ada penjelasan setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekurangan hatian-hatian," katanya.
Sementara untuk hukum pidana Gunadi mengatakan Manajemen Malang Plaza bisa dikenakan pasal 188 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
“Tentunya, banyak langkah langkah hukum yang dapat kami lakukan," ujarnya.