Kuasa Hukum Panpel Arema FC Minta Tanggung Jawab Polisi
Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC, Sumardhan, meminta pertanggungjawaban pihak kepolisian atas meninggalnya ratusan korban jiwa pada tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Menurutnya, Abdul Haris sebagai panpel Arema FC sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku terkait penyelenggaraan pertandingan derby Jawa Timur (Jatim) antara tim Singo Edang melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.
“Perlu diingat bahwa Pak Haris sebagai panpel sudah menerapkan aturan melalui prosedur yang berlaku. Segala yang dilakukan bersifat normatif, tidak ada yang kurang,” ujarnya pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Sumardhan mengatakan bahwa dari sisi pengamanan laga antara Arema FC versus Persebaya Surabaya merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian sebagai institusi yang mengeluarkan rekomendasi keamanan.
“Semestinya keamanan di negara Republik Indonesia adalah tanggung jawab polisi, bukan panpel,” katanya.
Apalagi, kata Sumardhan, pemicu terjadinya kericuhan di Stadion Kanjuruhan hingga menyebabkan ratusan korban meninggal dunia adalah tembakan gas air mata dari personel Brimob.
“Tentu harapan kami dengan adanya temuan Tim Pencari Fakta yang menduga bahwa terjadinya semua tindak pidana jelas karena gas air mata,” ujarnya.