Kuasa Hukum MSAT Minta Sidang Digelar Offline, JPU Sesuai Aturan
Kuasa Hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), I Gede Pasek Suardika keberatan dengan pelaksanaan sidang secara online. Padahal, sidang sudah dipindah dari PN Jombang ke PN Surabaya.
Menurut Pasek, harusnya terdakwa juga dihadirkan secara offline. Kalau dilaksanakan secara online MSAT tidak perlu dipindahkan.
"Hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidangnya online. Kalau online dilaksanakan dilaksanakan di Jombang juga bisa. Biar semua mendapat keadilan," kata Gede, usai sidang MSAT, Senin, 18 Juli 2022.
Menurut Gede, kehadiran MSAT di Ruang Cakra PN Surabaya bisa membuat persidangan berjalan secara adil. Dengan demikian, dakwaan yang disampaikan pun bisa diuji kebenarannya. "Apakah bukti-bukti atau fakta-fakta yang disampaikan jaksa bisa diuji," jelasnya.
Selain kehadiran terdakwa, Gede berharap agar para saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Sebab, persidangan pun berlangsung tertutup.
"Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan. Toh (persidangan) tertutup. Kami saja berkerumun begini gak apa-apa," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur yang sekaligus tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Amiati menolak permintaan kuasa hukum terdakwa agar pelaksanaan sidang digelar secara offline.
"Kami melaksanakan sesuai ketentuan dari lembaga pemasyarakatan, karena pertimbangan penularan covid-19 masih terjadi hingga saat ini," jelasnya.