Kuasa Hukum MAJU Laporkan Risma ke Kejati Jatim
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman, melaporkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan dugaan tindakan melanggar aturan netralitas kepala daerah di Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya.
Tak hanya Risma, kuasa hukum yang diwakili oleh Sahid dan Yanuar Miryanta juga melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) juga Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya yang diduga melanggar aturan netralitas ASN.
Sahid mengatakan, pelaporan di Kejati ini dilakukan karena kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan yang pernah disampaikan sebelumnya.
"Laporan kami di Bawaslu tidak ditindak lanjuti, maka kami bergerak ke Kejati dan Kejari, hari ini juga kami lapor ke Mabes Polri," ujarnya.
Ia mengatakan, laporan kepada Risma karena diduga kampanye pada acara "Roadshow Online Surabaya Berenerji" tanpa izin cuti dari Gubernur Jawa Timur. Hal itu bertentangan dengan pasa 71 ayat 1, 2, dan 3 undang-undang Pilkada, dan PKPU 4 pasal 24, 29, dan 33.
"Kepala daerah tidak boleh membuat kebijakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon peserta pilkada," ujarnya.
Sementara untuk ASN DKRTH dan Dinsos karena diduga menggunakan program yang berasal dari APBD untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi-Armuji.
Sahid mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh DKRTH di Asemrowo, Menur, dan Bangungsari diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi.
Pemasangan lampu oleh ASN DKRTH bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Untuk ASN Dinsos ada temuan bantuan permakanan ditumpangi stiker Eri-Armuji, ini jelas ada pelanggaran netralitas," ungkapnya.
Kuasa hukum yang lain, Yanuar Miryanta berharap dengan adanya laporan itu bisa ditindak lanjuti dan dieksekusi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, Pilkada Serentak tahun 2020 bisa berjalan lancar, jujur, adil, dan bermartabat.
"Pilkada baik akan menghasilkan pemimpin yang baik. Mari kita sama-sama junjung pilkada dengan semangat gotong-royong dan kejujuran yang tinggi," terang pria yang akrab disapa Gus Riyan itu.