Kuasa Hukum Korban: Gregorius Ronal Tannur Berwatak Temperamen
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), 31 tahun, sebagai tersangka penganiayaan Dini Sera Afriantia, 28 tahun. Tetapi, hingga saat ini belum terungkap motif penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR RI Fraksi PKB itu hingga menyebabkan korban meninggal.
Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura mengatakan bahwa pelaku ini memiliki watak yang temperamen.
"Motif masih didalami polisi. Dugaan kami mungkin karena kesalahpahaman. Karena, pelaku ini dari sisi psikologis seorang yang temperamen," paparnya, Senin, 9 Oktober 2023.
Dimas mengaku sempat menanyakan pada teman-teman korban, soal kepribadian pelaku. "Sempat tanya kepada temannya bahwa pribadi pelaku ini temperamen," terangnya.
Mengenai beberapa video curahan korban di akun TikToknya sebelum meninggal, Dimas mengungkapkan, video itu bisa menjadi bukti dan petunjuk dalam penyelidikan kasus ini.
"Dalam video di tiktoknya itu korban ini seperti ada ancaman atau tekanan dari korban. Tapi apakah itu ada kebenarannya, nanti kita tunggu hasil penyelidikan polisi. Ini bisa jadi bukti atau petunjuk polisi untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut," katanya.
Kasi Humas Polrestabes, AKP Haryoko Whidi mengatakan, motif dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Masih didalami," katanya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berakibat meninggalnya korban Dini Sera Afriantia, yang tak lain kekasihnya pelaku di apartemen kawasan Surabaya Barat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, tersangka ini ditangkap pada Kamis, 5 Oktober 2023.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti maka kami telah menetapkan status saksi GRT, laki-laki, 31 tahun tinggal di Pakuwon City menjadi tersangka," katanya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Pasma mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang ada, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan seorang meninggal dunia atau Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.