Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf: Tak Sulit Patahkan Argumen Prabowo
Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang tersebut KPU, Bawaslu dan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin akan membacakan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang diajukan pada 24 Mei 2019. Adapun permohonan yang diajukan tim Prabowo pada 10 Juni, dianggap tim Jokowi sebagai permohonan tambahan.
"Permohonan tanggal 24 Mei akan ditanggapi semuanya. Selesai itu, kami masuk kepada posisi dari pemohon yang diregister tanggal 10 Juni. Itu kami anggap sebagai tambahan permohonan. Jadi kami memberikan keterangan tambahan atas tambahan permohonan," kata ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan Senin malam 17 Juni 2019.
Keterangan yang akan disampaikan tim Jokowi, menurut Yusril, merujuk pada pernyataan Ketua Anwar Usman pada sidang perdana. Dia mempersilakan tim hukum Prabowo-Sandiaga membacakan permohonan gugatan yang diajukan pada 24 Mei 2019.
"Karena memang ada ketidakjelasan di awal sidang itu, dan majelis memang tidak mengambil keputusan permohonan mana yang dijadikan dasar pemeriksaan mengatakan kami hanya berpegang pada ucapan ketua majelis pada waktu itu, Pak Anwar Usman.
Silakan pemohon untuk membacakan permohonanannya bertitik tolak pada permohonan pada tanggal 24. Kami menafsirkan bahwa kalau bertitik tolak pada permohonan 24 Mei 2019, itu berarti tidak berubah," papar Yusril.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Wijoyanto (BW) menganggap pernyataan Yusril bagian dari upaya untuk menjatuhkan mental pemohon. "Biasa itu," ucapnya singkat. (asm)