Kuasa Hukum Janji Mardani Maming akan Serahkan Diri ke KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming berencana menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis 28 Juli 2022. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu ini siap untuk menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani Maming kepada awak media.
Denny Indrayana menyatakan bahwa Maming telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK. Kendati demikian, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 ini, berharap, agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus hukumnya.
"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Mardani Maming pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juli 2022. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022.
Mardani Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Mardani Maming.
KPK kemudian memasukkan nama Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Maming ditetapkan sebagai buronan KPK. Mardani Maming belum berhasil ditemukan, hingga ia berjanji bakal datang memenuhi panggilan KPK hari ini.
Advertisement