Kuasa Hukum Gus Nur Akan Pelajari Berkas Penangkapan
Tim kuasa hukum dari tersangka ujaran kebencian, yakni Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur akan memperlajari berkas penangkapan yang disampaikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.
Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan menyampaikan, pemeriksaan berkas ini dilakukan untuk menentukan langkah yang akan diambil. Sebab, dari berkas penangkapan diketahui tidak seperti surat laporan yang ia ketahui.
“Tim kuasa hukum akan mempersiapkan langkah hukum, kami juga gak tau apakah atas laporan kemarin atau lain. Karena ini kan ada dua, di LP nomor sekian yang dilaporkan ke mabes, tapi yang surat penangkapan itu nomornya beda, kalau gak salah 6000,” ungkap Andry saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Oktober 2020.
Ia mengaku, sampai saat ini tim kuasa hukum Gus Nur masih menunggu berkas surat penangkapan dari pihak keluarga.
Andry mengaku kaget dengan penangkapan yang dilakukan Bareskrim terhadap Gus Nur yang dilakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari tadi.
Atas penangkapan ini, ia telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang ada di Jakarta untuk melakukan pendampingan.
“Setelah ditangkap, informasinya langsung dibawa ke Jakarta, di sana sudah ada teman yang akan handle kalau ada pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM, bertanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Menurut Aziz, Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. Sebelumnya, GP Ansor juga melaporkan Sugi Nur Rahardja ke Bareskirm Polri.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tutur Aziz.