Kuasa Hukum: Gilang Tak Menghilang Hanya Menenangkan Diri
Kuasa hukum Aprilian Nugraha Pratama, Ivo Yuliansah mengatakan, kliennya tak melarikan diri. Menurutnya, Gilang pulang kampung karena pandemi Covid-19.
“Gilang berada di Kalimantan Tengah. Ia sudah 5 sampai enam bulan yang lalu berada di kampung halamannya. Jadi, gilang tidak menjauh dari proses hukum yang sedang berlangsung," kata Ivo saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Agustus 2020.
Ivo menambahkan, Gilang "bungkus" bersikap kooperatif. Saat dijemput di rumahnya oleh Polres Kapuas pada Kamis, 6 Agustus 2020 lalu tak melawan.
“Gilang sangat kooperatif. Saat dibawa ke Surabaya ia tidak menolak. Gilang gak pernah melarikan diri, dia koorperatif," katanya.
Kata Ivo, Gilang sebenarnya sudah tahu bahwa akibat perilaku ini akan berurusan dengan pihak hukum. Pihak keluarga juga sudah menghubungi Gilang untuk menyelesaikan perkara ini.
"Yang jelas pihak orang tua sudah tentang kasus kasus Gilang beredar di media. Dan pihak keluarga gilang sudah berkonsultasi kepada kita," kata Ivo.
Saat disinggung perihal keberadaan Gilang, Ivo mengatakan, kliennya sedang menenangkan diri. Karena kasus yang menimpanya ini membuat sok.
"Gilang sedang menenangkan diri sementara. Jadi, dia tidak menghilang dan selama belum ada putusan hakim, ia masih belum dianggap bersalah," katanya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir mengatakan pasal yang disangkakan kepada Gilang, yaitu Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun
Advertisement