Kuasa Hukum Founder SMA SPI Lampirkan Alat Bukti ke Polda Jatim
Tim kuasa hukum terlapor dugaan kasus pelecehan seksual founder Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JEP, sudah menyiapkan alat bukti untuk dilampirkan dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Timur nanti.
Kuasa Hukum JEP, Recky Bernardus Surupandy, mengatakan bahwa sudah mengumpulkan semua alat bukti untuk mendukung proses hukum yang saat ini sedang diproses oleh Polda Jawa Timur.
"Sementara ini sudah terkumpul dan akan terus kami lengkapi hingga saatnya pemeriksaan. Sementara tidak akan saya sampaikan dulu. Nanti setelah pemeriksaan," ujarnya pada Jumat, 11 Juni 2021.
Selain itu, kata Recky pihaknya juga akan menghadirkan beberapa saksi yang nantinya akan didatangkan ketika proses pemeriksaan oleh jajaran Polda Jawa Timur. Namun, untuk jumlah saksinya, Recky mengatakan, akan dijelaskan saat proses pemeriksaan di Polda usai.
"Nanti akan kami sampaikan, keterangan itu tidak bisa berdiri sendiri. Apa yang diterangkan oleh si A juga harus didukung oleh lainnya. Yang memilah nanti adalah polisi. Makanya statement bisa bernilai saat proses pemeriksaan disertai bukti baru kami sampaikan," katanya.
Hal terpenting saat ini, ujar Recky, yakni proses belajar-mengajar di SMA SPI tetap berjalan seperti biasa, meskipun founder institusi pendidikan swasta tersebut masih menjalani proses hukum.
"Secara operasional tetap dijalankan guru. Jadi ketika pak JE gak ada tetap berjalan (proses belajar-mengajar)," ujarnya.
Maka dari itu Recky mengatakan bagi para pihak agar tetap menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebab, keputusan hukum yang nanti menentukan apakah sudah terjadi pelecehan seksual.
"Polisi sangat profesional, sudah menindaklanjuti. Jadi jangan ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak, Sabtu 29 Mei 2021 mendatangi SPKT Polda Jawa Timur untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pemilik institusi pendidikan di Batu, Jawa Timur, itu.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelecehan dan kejahatan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan menengah atas dengan inisial SPI itu sudah terjadi sejak lama. Laporan yang ia terima, ada alumni sejak tahun 2009, 2010, hingga 2012 yang juga diduga menjadi korban pelecehan dan kejahatan seksual tersebut.