Kuasa Hukum Ferdy Sambo Melawan, Ini Jawaban Tim JPU
Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan dakwaan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti.
"Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, secara tertulis, Senin, 17 Oktober 2022 malam.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, tim JPU mendakwa Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Sambo bersama keempat terdakwa lain, istri dan ketiga bawahannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga anak buah Sambo itu yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.
Setelah insiden itu, jaksa menyebut Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Dalam skenario Sambo, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.
Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Sambo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo sebelumnya membantah telah merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak di rumah Saguling, seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo melalui eksepsi atau nota keberatan menilai JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa yang ada serta mengabaikan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik.
Tim kuasa hukum lantas mencontohkan dakwaan JPU yang menyebut Sambo telah menyiapkan siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J di ruang keluarga lantai 3 rumah Saguling.
"Faktanya, berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi," ujarnya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Selain itu, JPU juga dianggap tidak cermat dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa di dalam surat dakwaannya. Tim Kuasa Hukum mengatakan JPU tidak menjelaskan peristiwa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada Kamis 7 Juli 2022 lalu.
Tim kuasa hukum menilai, JPU juga banyak memasukkan asumsi dan kesimpulannya sendiri dalam surat dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya itu.
Advertisement