Kuasa Hukum Er-Ji Yakin Gugatan MAJU Ditolak MK
Sidang sengketa Pilkada Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 2 Februari 2021, membuka fakta bahwa pasangan calon Walikota Surabaya dan wakilnya, Machfud Arifin-Mujiaman, tidak pernah sekali pun mengajukan keberatan atau komplain terkait penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Terhadap hasil rekapitulasi KPU, Machfud-Mujiaman telah menerima sepenuhnya tanpa ada keberatan atau komplain dari Pemohon. Penerimaan ini terjadi secara berjenjang mulai tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan dan sampai terakhir pada level Kota,” ujar kuasa hukum Eri Cahyadi-Armudji, Arif Budi Santoso, sesuai rilis yang diterima Ngopibareng.id, dari tim media Eri-Armuji.
Dia mengatakan, saksi-saksi Machfud-Mujiamann telah menerima dan menandatangani seluruh berkas dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan hingga tingkat kota. Berita acara penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga ditandantangani.
”Semuanya ditandatangani tanpa catatan dan keberatan. Itu kami sampaikan buktinya ke MK. Jadi, bisa dikatakan Machfud-Mujiaman melayangkan gugatan hanya karena kalah Pilkada, bukan karena ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses Pilkada hingga penghitungan dan rekapitulasi suara, karena faktanya mereka semua tanda tangan dari TPS sampai tingkat kota,” tegas Arif.
Arif menambahkan, dalam gugatan ke MK, Machfud-Mujiamann juga tidak pernah sekalipun mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan selama proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Sehingga tidak ada alasan apapun untuk tidak mengatakan penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020 oleh Termohon adalah sudah benar dan sah,” ujarnya.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Surabaya, Eri-Armudji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total 1.049.334 suara sah.
Advertisement