Kuasa Hukum Dhani Ancam Laporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam
Ketua Tim Kuasa Hukum, Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara akan melaporkan penyidik Polda Jawa Timur Jatim ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Aldwin menduga penyidik telah mengarahkan berita acara penyidikan (BAP) para saksi kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani. Penggiringan keterangan para saksi ini menjadi tidak sesuai dengan fakta.
"Penyidik Polda Jatim harus diperiksa karena mengindikasikan mengarahkan saksi, atau saksi dalam tekanan," kata Aldwin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 14 Maret 2019.
Kata Aldwin, dari 8 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, 7 di antaranya bahkan mencabut sejumlah poin dalam BAP-nya. Sebab para saksi merasa tak pernah mengatakan pernyataan tersebut.
"Ini kita laporkan, karena 7 dari 8 saksi yang dihadirkan mencabut semua BAP dan menolak apa yang ada di BAP. Ada dugaan saksi-saksi ini diarahkan. Padahal dia tidak mengetahui sama sekali," kata dia.
Salah satu poin yang dicabut, kata Aldwin, keterangan saksi soal penyebutan 'idiot' dalam vlog Dhani ditujukan politisi Partai Gerindra tersebut untuk para pendemo.
Kemudian, ada pula soal keterangan pasal yang bisa disebutkan oleh para saksi dengan mendetail. Juga soal nama kelompok para pendemo, yang tertulis jelas di BAP, padahal setelah dikonfrontir, saksi tak mengenalnya.
"Saksi-saksi yang dihadirkan JPU ada 8. Satu saksi yang tidak mencabut, 7 diantaranya mencabut BAP. Mereka mencabut keterangan bahwa idiot itu diarahkan," kata dia.
Maka itu, ia akan mengadukan dugaan pengarahan BAP tak sesuai fakta oleh penyidik Polda Jatim tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri serta meminta DPR RI untuk mengawasinya.
"Saya meminta kepada DPR RI untuk mengawasi, dan juga kita adukan ke Propam Mabes Polri untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," kata dia.
Di sisi lain, JPU Rahmat Hari Basuki menyebut bahwa sejumlah poin BAP yang ducabut dalam persidangan itu hanyalah sebagian kecil poin-poin saja. Menurutnya, keterangan saksi yang dicabut itu juga bukan yang komprehensif.
"Yang ditarik itu hanya poin yang dituju saja. Bukan keseluruhan. Dan yang dicabut juga bukan suatu yang komprehensif," kata Rahmat. (frd)
Advertisement