Kuasa Hukum Bripda Randy Mengaku Baru Mendapatkan Berkas Dakwaan
Sidang perdana dugaan kasus aborsi terhadap kekasihnya oleh terdakwa pecatan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, digelar pada Kamis 17 Februari 2022. Usai sidang, tim kuasa hukum Randy mengaku baru mendapat berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, saat sidang perdana tadi.
Randy didampingi tim kuasa hukum saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus aborsi di PN Mojokerto. Mereka adalah Elisa Andar Wati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno, Angga Racha Wijaya dan Rora Arista Ubariswanda.
Mewakili timnya, Sugeng Prayitno menyebut, keberatan akan disertakan ke Majelis Hakim pada sidang kedua yang digelar pada Kamis pekan depan. Hal itu dikarenakan pihaknya baru mendapatkan berkas dakwaan dari JPU saat sidang perdana digelar.
"Tim kami akan membuat eksepsi (keberatan). Jadi nanti kami susun untuk pelaksanaan sidang di Kamis pekan depan. Eksepsi akan kami serahkan ke Majelis Hakim," kata Sugeng kepada wartawan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Untuk detail eksepsinya kita akan sampaikan minggu depan. Karena kita baru saja mendapat dakwaan. Kita belum baca hari ini kita pelajari. Baru hari ini dakwaan dari JPU," sambung Sugeng didampingi anggota tim kuasa hukum lainnya.
Berkas perkara aborsi yang menjerat Bripda Randy dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022 lalu. Penyidik Polda Jatim lantas melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan Bripda Randy.
Randy dijerat dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP tentang ikut serta dalam menggugurkan kandungan. JPU telah melimpahkan perkara pidana atas nama terdakwa dengan Randy Bagus Hari Sasongko ke Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Kamis, 10 Februari 2022.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo selaku JPU membantah jika belum memberi berkas dakwaan kepada tim kuasa hukum. Dia mengaku membacakan dakwaan kepada tim kuasa hukum saat proses tahap dua berlangsung.
"Pada saat tahap dua sudah kami terangkan, dia sudah menjawab, sudah kami bacakan dakwaan itu sudah juga kami berikan, seperti itu," bantah Ivan, saat dicecar pertanyaan oleh wartawan terkait pernyataan tim kuasa hukum yang mengaku baru mendapatkan berkas dakwaan.
Dia menambahkan, usai sidang perdana ini JPU akan menyusun saksi untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya nanti.
"Saksi kita akan usahakan hadirkan semuanya. Kita akan menyusun saksi mana yang akan kita hadirkan. Jadi kita akan pelajari lagi saksi mana yang prioritas maka saksi itu yang pertama kita hadirkan untuk pembuktian nanti," tandasnya.
Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Advertisement