Kuasa Hukum BrigadirJ Hormati Hasil Autopsi Ulang Tim Independen
Tim independen autopsi ulang Brigadir J mengumumkan hasil autopsi ulang di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 22 Agustus 2022. Hasil autopsi menyebut tidak ada tanda kekerasan dalam tubuh Brigadir J selain luka tembak.
"Tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka senjata api. Kami pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," kata Dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengatakan, dapat menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi kedua atau ulang Brigadir Yosua.
"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin, 22 Agustus 2022.
Dia mengatakan hal ini tidak lain karena jenazah Brigadir Yosua sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya. "Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.
Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa baku tembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.