Upaya Penangguhan Penahanan Tersangka Vandalisme
Kuasa hukum aktivis Agraria, Tri Eva Oktarini, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Jawa Timur, mengupayakan penangguhan penahanan terhadap tiga kliennya yang dijadikan tersangka vandalisme oleh Polresta Malang Kota.
"Berkaitan dengan upaya hukum. Kami mengupayakan mengajukan penangguhan penahanan, agar ketiga tersangka ini dapat pulang ke rumah," tuturnya pada Sabtu 25 April 2020.
Eva mengungkapkan tim kuasa hukum sedang mempersiapkan beberapa orang sebagai penjamin ketiga tersangka tersebut agar bisa bebas.
"Sembari itu kami juga sedang menyiapkan pra-peradilan untuk menanyakan dan mempermasalahkan terkait dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi," ujarnya.
Saat ini, terang Eva, langkah terdekat yang ditempuh oleh pihaknya yaitu berupaya untuk mendapatkan salinan Berita Acara Peradilan (BAP).
Eva menilai bahwa pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan oleh polisi kepada ketiga tersangka tersebut diarahkan untuk menjerat yang bersangkutan melakukan tindakan anarkis yang berujung makar.
"Awalnya saya kira pasal yang disangkakan terkait dengan vandalisme. Namun diarahkan ke tindakan anarki," terangnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Polresta Malang Kota telah merilis tiga tersangka pelaku vandalisme di Malang Raya. Namun, polisi belum membeberkan membuktikan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan bagian dari kelompok anarko.
Sebelumnya, LBH Surabaya Pos Malang sempat mempertanyakan kejelasan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sampai saat ini belum diterima oleh pihaknya.
Ketua LBH Surabaya Pos Malang, Lukman Hakim menyebut sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHAP salinan BAP adalah merupakan hak daripada tersangka dan kuasa hukum.
Atas indikasi ini, Lukman menilai bahwa sedari awal kasus ini terkesan dipaksakan. Karena penetapan status tersangka oleh aparat kepolisian tak disertai oleh bukti yang kuat apalagi sampai sekarang salinan BAP belum diterima oleh pihaknya.
"Sampai saat ini kami kesulitan mendapatkan (salinan) BAP. Seharusnya, kalau tidak menutupi dan memaksakan kasusnya kepolisian jangan seperti itu," terangnya.
Selain itu, istri aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Suciwati Munir mengirim surat terbuka kepada Kapolresta Malang Kota terkait penangkapan tiga orang yang diduga melakukan aksi vandalisme di Malang.
Suciwati menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut merupakan orang-orang yang aktif melakukan aksi kamisan di Malang.
"Aksi kamisan yang dilakukan di beberapa daerah, adalah aksi damai, tidak ada yang namanya anarki. Itu menjadi tanda tanya besar buat kami. Jadi itu yang membuat kami menulis surat ini," tuturnya pada Sabtu 25 April 2020.
Surat terbuka tersebut berisi seruan solidaritas dari Aksi Kamisan Jakarta dan Aksi Kamisan Malang. Inti dari surat tersebut yaitu menuntut untuk ketiga tersangka yang dituduh melakukan vandalisme, agar dibebaskan tanpa syarat.