Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Urutan Kedua Kategori Tidak Sehat
DKI Jakarta berada di urutan kedua sebagai kota dengan kualitas udara tidak sehat di dunia pada Minggu, 4 Agustus 2019 pagi ini. Berdasarkan informasi dari situs resmi www.airvisual.com, pukul 06.35 WIB, kualitas udara Jakarta tercatat 152 yang artinya berada dalam kategori tidak sehat.
Untuk diketahui, AirVisual merupakan situs penyedia peta polusi online harian kota-kota besar di dunia.
Sementara itu, tercatat parameter PM 2,5 konsentrasi 57.5 mikrogram/meterkubik berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
AQI merupakan indeks yang menggambarkan tingkat keparahan kualitas udara di suatu daerah. AQI dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, yaitu PM 2,5, PM 10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida, dan ozon permukaan tanah.
Rentang nilai dari AQI adalah 0-500. Makin tinggi nilainya berarti makin tinggi tingkat polusi udara di wilayah tersebut. Skor 0-5 berarti kualitas udara bagus, 51-100 berarti moderat, 101-150 tidak sehat bagi orang yang sensitif, 151-200 tidak sehat, 201-203 sangat tidak sehat, dan 301-500 ke atas berarti berbahaya.
Sementara itu, hasil analisa pencemaran udara untuk parameter PM 2,5 dengan konsentrasi 0 hingga 10 mikrogram/meterkubik adalah kategori sedang, sementara 36 hingga 55 mikrogram/meterkubik adalah kategori tidak sehat untuk kalangan tertentu.
Kemudian, 56-65 mikrogram/meterkubik adalah kategori tidak sehat, 66-100 mikrogram/meterkubik kategori sangat tidak sehat dan 100 ug/m3 ke atas kategori berbahaya.
Pagi ini, Dubai menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Disusul kemudian Kota Lahore, Pakistan di urutan ketiga, Kolkata, India di urutan keempat, dan Tehran, Iran di urutan kelima.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
Poin ingub tersebut di antaranya perluasan ganjil genap, pembatasan usia kendaraan umum dan khusus, hingga pembangunan 25 ruas trotoar di jalan protokol dan arteri.
Advertisement