KTT ASEAN, Ini Desakan Jurnalis untuk Indonesia dan ASEAN
Jakarta sedang menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, pada Sabtu, 24 April 2021. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak agar forum negara Asia Tenggara itu mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kekerasan yang dialami jurnalis, sekaligus pemenuhan perlindungan dan hak sipil atas akses internet dan informasi di Myanmar.
Berdasarkan laporan terakhir dari Asosiasi Bantuan Hukum untuk Tahanan Politik (https://aappb.org/), sejak 1 Februari lalu, kudeta militer di Myanmar telah menewaskan 739 orang serta menangkap hingga 3370 orang, termasuk Penasihat Negara Aung San Suu Kyi, yang sebagian berakhir dengan dakwaan atau vonis hukum, dilansir dari siaran pers AJI Indonesia, Sabtu, 24 April 2021.
Selain itu, jurnalis dari luar wilayah Myanmar juga mengalami kesulitan mengakses informasi dan pernyataan dari otoritas dan narasumber di Myanmar. Begitu pula komunikasi dengan jurnalis lokal di Myanmar juga terhambat karena adanya dugaan pembatasan akses internet yang dilakukan oleh Junta Militer.
Ditambah lagi, adanya tekanan dan intimidasi, baik secara fisik maupun non fisik, yang diterima wartawan. Hingga April, setidaknya ada 53 jurnalis yang ditangkap dan dibawa ke meja hijau (data Eurasia Review), termasuk di antaranya jurnalis media asing dari Associated Press (AP) dan BBC yang tengah melaporkan kondisi di Myanmar.
“Tindakan tersebut tentu saja merupakan pelanggaran atas hak kebebasan pers dan berekspresi, serta memberangus hak-hak atas informasi yang harus diterima publik,” tulis pernyataan AJI.
AJI juga menilai, cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh Junta Militer di Myanmar telah mencederai sejumlah prinsip dari perjanjian di ASEAN, di antaranya Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia atau TAC) tahun 1976, serta deklarasi ASEAN tentang kepatuhan pada prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa.
“Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Junta Militer juga tidak bisa dianggap sebagai urusan internal negara setempat, tetapi harus menjadi kepentingan kawasan yang membutuhkan sikap proaktif seluruh negara anggota untuk mencegah dan mengingatkan Junta Militer terhadap potensi situasi yang makin memburuk di Myanmar dan ASEAN,” tulis AJI.
Untuk itu, AJI berharap agar KTT ASEAN yang akan berlangsung di Jakarta, tanggal 24 April 2021, dapat menghasilkan tindakan nyata untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap kepada jurnalis dan masyarakat sipil di Myanmar.
AJI menyerukan untuk menolak kehadiran Junta Militer di KTT ASEAN, mendesak Indonesia aktif menuntut agar Myanmar memberi jaminan perlindungan pada warga sipil dan menghentikan penangkapan jurnalis, meminta agar ASEAN dan Indonesia mendesak Myanmar membuka akses internet dan informasi seluas-luasnya untuk publik.
AJI juga menilai prinsip non intervensi untuk 'tidak mencampuri urusan internal negara anggota ASEAN lain” tidak lagi relevan, mengingat tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan Junta dan makin tingginya kasus kekerasan yang menimpa jurnalis serta warga sipil. Kekerasan tersebut telah melukai prinsip-prinsip kemanusiaan serta mengancam demokrasi di kawasan ASEAN.
Berikutnya, AJI menyerukan organisasi jurnalis dan masyakarat sipil di semua negara anggota ASEAN untuk bersama-sama melakukan langkah aktif merespon kondisi di Myanmar, bersolidaritas terhadap jurnalis dan warga sipil di Myanmar, serta secara proaktif bersama-sama menjaga demokrasi dan kestabilan politik di kawasan.
Advertisement