KTR Surabaya Mulai Minggu Keempat, Dendanya Bisa Rp50 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi. Karena itu, pengawasan KTR akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022.
"Pengawasan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan, yakni minggu kedua dan keempat," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina, Jumat, 10 Juni 2022.
Sebelumnya, ia juga mengatakan bahwa sudah ada satgas khusus yang dibentuk untuk lakukan pengawasan.
Sejauh ini, kata Nanik, Dinkes Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan. Bahkan, Dinkes Surabaya juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan Organda.
"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkap dia.
Namun, ia juga tak menampik jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja. Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.
"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelas dia.
Pada penerapannya, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial," tegasnya.
Lanjutnya, sedangkan, bagi instansi atau pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp500.000 hingga Rp50 juta, bahkan pencabutan izin.
Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.
"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujar dia.
Nanik menambahkan, bahwa diterapkannya regulasi/penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok. Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.