KTR Diterapkan di Surabaya, Ada Satgas Khusus yang Mengawasi
Kota Surabaya mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada bulan Juni ini. Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai hal ini.
Menurut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina, satgas untuk pelaksanaan KTR ini sudah dibentuk walikota Eri Cahyadi pada tahun 2022.
"Satgas tersebut bertugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan pengawasan atau operasi yustisi KTR. Jika ditemukan pelanggaran langsung ada penindakan, sesuai amanah Perwali," kata Nanik, sapaan akrabnya.
Untuk menerapan KTR, pihaknya berkerjasama dengan Satpol PP dan melibatkan unsur pemerintah, organisasi profesi, akademisi, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
Ia menerangkan, bagi tempat umum yang belum mempunyai area khusus merokok, pemkot akan memberikan waktu sampai Perwali berlaku. Sosialisasi terus dilakukan meskipun KTR sudah diterapkan.
"Untuk sasaran awalnya di perkantoran, tempat-tempat umum dan fasilitas layanan kesehatan," terangnya.
Pemberlakuan KTR ini juga akan diberlakukan pada pengendara motor yang merokok sambil mengemudi. Nantinya pemkot juga akan melakukan penindakan, karena sudah ada aturannya sendiri.
"Ada peraturan tersendiri dari dishub untuk yang merokok di jalan," tambahnya.
Saat ditanya mengenai sanksi adminstrasi untuk ASN pada BAB IX, pasal 12 ayat 3, ia mengatakan, sanksi untuk ASN akan sama seperti warga biasa. Bahkan, bagi ASN yang melanggar bisa dilaporkan ke komisi ASN.
"Sanksi ASN sama dengan setiap orang yang melanggar dan ada sanksi sesuai dengan UU ASN, dilaporkan ke Komisi ASN," tandasnya.
Advertisement