KTP Belum Jadi, Dispendukcapil Surabaya Punya Solusi
Resah warga Surabaya yang hingga saat ini belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), akan terobati dengan dikeluarkannya Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. Ia mengatakan, para warga tersebut dipersilakan untuk mengurus Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP di Kecamatan masing-masing warga.
"Jadi yang E-KTP nya belum jadi, silahkan ke kecamatan untuk urus Suket," kata Agus kepada ngopibareng.id, di Kantor Dispendukcapil Surabaya.
Suket tak sekedar surat keterangan yang berisi tulisan dan stempel saja. Melainkan, terpampang juga barcode atau QR Code, yang berisi keabsahan kepemilikan Suket tersebut. Sehingga, tidak akan ada pencurian data, atau pemalsuan data kependudukan.
"QR code itu gunanya mengetahui suket itu asli milik orang yang pegang. Jadi tidak bisa dipalsu-palsukan lagi," lanjut Agus.
Selain itu, bagi warga yang mengurus Suket itu, juga akan dilengkapi dengan surat keterangan virtual, yang dinamakan virtual certificate, dalam bentuk PDF. File sebesar KTP itu, bisa digunakan sebagai pengganti KTP. Sehingga masyarakat tak perlu lagi membawa suket dengan ukuran folio tersebut.
"Kan Pemda itu harus bikin Suket kalau belum ada blankonya. Nah Surabaya selain suket, juga diberi virtual certificate, agar masyarakat tidak ribet bawa Suket kesana-kemari. Tinggal simpan di hape saja PDFnya," kata Agus.
Agus mengatakan, virtual certificate itu selain bisa disimpan dalam bentuk PDF, namun juga bisa dicetak apabila diperlukan. Keabsahan dalam virtual certificate itu yang Agus jamin bisa digunakan untuk keperluan administrasi masyarakat.
"Ya ini ibaratnya KTP PDF lah. Karena ada NIK, nama, alamat, tanggal lahir, status, foto, dan tandatangan pejabat Pemkot. Nah di PDF itu juga ada QR code lagi, kalau discan akan masuk ke server data Pemkot Surabaya," katanya.
Agus menjamin, virtual certificate itu bisa digunakan untuk keperluan administrasi seperti, perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, pendidikan, dan hal-hal lain yang membutuhkan tanda penduduk.
"Iya saya jamin bisa digunakan untuk hal-hal itu. Lha wong sudah disosialiasikan ke semua stakeholder dan instansi kok," kata Agus.
Oleh karena itu, Agus meminta kepada masyarakat untuk tidak bingung, dan marah apabila belum mendapatkan KTP meskipun sudah melakukan perekaman digital. Karena memang, pasokan blanko dari pemerintah pusat habis dan belum ada pengiriman lagi.
Ia menjamin semua warga bisa mengurus Suket dan virtual certificate ke kecamatan. Apabila dipersulit, silakan lapor ke Dispendukcapil. Jangan lupa sebutkan kecamatannya dan nama petugasnya.
"Tidak usah bingung, urus suket saja dan dapat virtual certificate nanti. Kalau dipersulit, hubungi saya dan tim di Dispendukcapil. Itu hak masyarakat kok untuk punya keterangan kependudukan," katanya.
Namun sayangnya tak seperti KTP yang sebenarnya, Suket ini hanya hanya berlaku selama enam bulanĀ dan akan mati secara otomatis apabila masyarakat tidak memperpanjang.
"Berlakunya hanya enam bulan. Kalau KTP sudah jadi, otomatis virtual certificate ini juga tidak berlaku," kata Agus.
Agus juga menambahkan jika pemberian Suket ini adalah amanah Undang-undang Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Warga harus diberikan surat keterangan meskipun belum mendapatkan KTP Elektronik. Sehinggga, proses administrasi warga tidak terganggu, meskipun belum mendapatkan E-KTP.
Advertisement