KTA Milik Koboi Duren Sawit Ternyata Sudah Tak Berlaku
Polda Metro Jaya sudah menetapkan MFA, koboi Duren Sawit Jakarta Timur sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan lanjutan, koboi Duren Sawit, MFA ternyata senjata yang dibawa itu tidak memiliki izin kepemilikan. Pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti itu ternyata berjenis air soft gun. Namun meski cuma air soft gun tetap harus memegang izin untuk si empunya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut jika Kartu Anggota milik tersangka koboi Duren Sawit itu sudah tak berlaku.
"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," kata Kombes Yusri seperti dikutip dari Indozone, Minggu 4 April 2021.
Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) yang menaungi olah raga menembak di Indonesia tidak pernah mengeluarkan KTA untuk tersangka. Artinya, tersangka tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan maupun penggunaan pistol jenis air soft gun tersebut.
"Perbakin nggak keluarkan kartu seperti apa yang dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah tutup sehingga dianggap air soft gun tersebut itu tidak ada izin," beber Yusri.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari senggolan antara mobil MFA dengan pesepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur. Bukannya membantu korban, pelaku malah mengeluarkan pistol dan menodong ke arah orang-orang yang menolong korban.
Aksi pelaku itu pun terekam kamera hingga viral di media sosial. Pasca viralnya insiden tersebut, Polda Metro Jaya dengan cepat mengamankan pelaku.
Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan MFA sebagai tersangka kepemilikan pistol tanpa izin. Tersangka terjerat pasal di UU Darurat.
Advertisement