KSPI Mempertanyakan Dana Rp550 Triliun JHT Milik Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusut kasus yang menyeret Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Said Iqbal, kasus JHT oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah diindikasi ada potensi kerugian.
"KPK pun kami minta proaktif. Karena BPK sudah menemukan indikasi ada potential loss yang kemudian oleh Kejagung diproses Rp50 triliun kata dugaannya, kemudian turun Rp20 triliun, tiba-tiba deponering. Ada apa dengan JHT Jamsostek?" kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Kamis 17 Februari 2022.
Menurut Said Iqbal, ada dugaan dana JHT tidak cukup untuk membayar peserta Jamsostek atau BPJSTK. Dia menilai, dugaan itu yang mendorong Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022.
"Ke mana dana yang kurang lebih totalnya Rp550 triliun JHT 70 persen sekitar Rp350 triliun, ke mana uang itu? Jangan-jangan dipakai untuk program-program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT," tudingnya.
Said Iqbal mempersoalkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 menyatakan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Sementara, sebanyak 30 persen uang tabungan tersebut telah digunakan untuk program perumahan peserta Jamsostek.
"Kami minta penjarakan seluruh Direksi BPJS Ketenagakerjaan, karena para direksinya telah menggunakan uang 30 persen untuk program perumahan bagi peserta Jamsostek," serunya.
"Saya kecewa dengan sikap pemerintah yang semena-mena membuat peraturan. Setelah 'menggerogoti' dana haji kini uang buruh yang jadi sasaran," sambung dia.
Presiden KSPI itu mempertanyakan kebijakan Menaker Ida Fauziyah yang tidak membolehkan uang JHT dicairkan sebelum buruh masuk usia pensiun. Padahal, kata Said Iqbal, uang tersebut dibutuhkan buruh yang mengundurkan diri maupun korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai modal usaha.
"Kok (JHT) tidak boleh diambil, direksi boleh? Penjarakan Direksi (BPJS) Ketenagakerjaan kalau Permenaker itu tetap dipaksakan," tegas dia.
Masalah JHT bisa dicairkan pada usia 56 ini memicu gelombang demonstrasi ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI mengeruduk Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot. Tuntutan lainnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut.
Ngopibareng.id sudah mencoba mengkonfirmasi pernyataan Presiden KSPI kepada Menaker Ida Fauziyah maupun staf khusus Menaker, mantan aktivis buruh Dita Indah Sari, tetapi belum ada jawaban.
Advertisement