KSPI Indikasikan Banyak Buruh Tetap Kerja Walau Gejala COVID-19
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 berpotensi menyebabkan terjadinya ledakan PHK terhadap ratusan ribu buruh di industri manufaktur atau fabrikasi. Hal ini disebabkan, proses produksi di pabrik tidak bisa dilakukan dengan WFH atau bekerja dari rumah. Tetapi hanya bisa diliburkan dan pemberlakuan jam kerja bergilir apabila banyak buruh isoman.
“Paling tidak, dalam satu minggu ke depan akan banyak buruh yang dirumahkan dengan dipotong gaji, tergantung seberapa banyak buruh yang terpapar Covid 19,” kata Said Iqbal.
Oleh karena itu, dalam menerapkan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat ini, pemerintah harus memperhatikan data dan fakta yang terjadi di pabrik. Sebab proses kerja di pabrik berbeda dengan pekerja yang bekerja di perkantoran, jasa, atau perdagangan yang bisa melakukan WFH. Sementara di pabrik, yang bisa dilakukan adalah kerja bergilir dengan sistem kerja sehari libur sehari kerja.
Faktanya, lanjut pria yang juga menjadi Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, mayoritas pabrik atau industri manufaktur masih bekerja 100%. Hal ini terjadi di sektor elektronik dan komponen, otomotif dan komponen, tekstil garmen sepatu, farmasi, bank, logistik, percetakan, industri semen, energi, kimia, hingga pertambangan.
“Pabrik-pabrik tersebut menyebar di Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Semarang, Kendal, Jepara, Cilegon, Serang, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Gresik, Batam, Karimun, Medan, Aceh, Makasar, Banjarmasin, Papua, Maluku, dan lain sebagainya,” tegasnya.
Tingkat penderita Covid 19 klaster pabrik di atas 10persen, hal ini mengakibatkan puluhan ribu buruh melakukan isoman tanpa vitamin dan obat. Ketika banyak yang isoman, akhirnya pabrik diliburkan.
Kalau pabriknya banyak libur dan buruh isoman terlalu lama, maka target produksi turun. Sehingga langkah yang diambil perusahaan adalah merumahkan karyawan dengan potong gaji, dan terakhir akan di PHK kalau covid 19 makin meningkat serta arus kas terganggu.
“Bahkan di sektor industri tekstil garmen sepatu dan kulit, mayoritas buruhnya berupah harian akibat kebijakan omnibus law. Mereka berusaha tetap masuk bekerja walaupun ada gejala Covid-19, karena takut dipotong upahnya ketika tidak bekerja hari itu. Akibatnya potensi ledakan penularan covid 19 makin besar, dikarenakan perusahaan disektor industri padat karya ini jarang yang melakukan test antigen kepada buruhnya. Kalau buruh disuruh test antigen berkala dengan biaya sendiri, tentu upahnya tidak cukup, apalagi mereka berupah harian,” urai Said Iqbal.
Hal yang lain, semenjak PPKM Darurat diberlakukan, apalagi dengan diperpanjang sampai 25 Juli, sudah banyak manajemen perusahaan yang mengajak berunding serikat pekerja untuk persiapan efisiensi dengan cara mengurangi jumlah buruh atau PHK bertahap.
Bisa dipastikan, bilamana PPKM Darurat terus diperpanjang tanpa ada kepastian pengendalian angka buruh penderita Covid-19 dan buruh isoman tidak diberi obat dan vitamin gratis, serta lambatnya vaksinasi gratis buat buruh, maka bisa dipastikan ledakan PHK akan terjadi di tengah PPKM Darurat ini karena arus kas perusahaan akan “berdarah-darah” akibat proses produksi dihentikan dan buruh banyak diliburkan. Dampak yang paling berat dirasakan buruh yang berstatus karyawan kontrak dan outsourcing dengan upah harian akibat kebijakan omnibus law, yang menyebabkan dari karyawan tetap diubah menjadi karyawan kontrak upah harian.
Untuk itu, KSPI meminta agar buruh yang sedang isoman vitamin dan obat gratis dari jaringan provider klinik dan rumah sakit swasta BPJS Kesehatan, sehingga pekerja cepat sembuh dan masuk kerja. Kalau hanya mengandalkan distribusi obat dan vitamin dari tele medicine dan bansos obat dari Puskesmas, bisa dipastikan buruh pabrik yang isoman tidak akan mendapatkannya karena perusahaan secara terselubung meminta buruh isoman tidak lapor ke Puskesmas.
Selain itu, KSPI mendesak agar dilakukan percepatan dan memperbanyak buruh yang di vaksin gratis yang dilakukan di perusahaan masing-masing.
Tuntutan lain, kata Said Iqbal, keluarkan Permenaker darurat covid yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH, dan tidak boleh ada potong upah, tidak boleh PHK sewenang-wenang, lindungi pekerja kontrak dan outsourcing berupah harian, dan perlindungan yang lain.
Kemudian, lanjutkan bantuan subsidi upah dari pemerintah untuk buruh yang dirumahkan dan subsidi upah kartu pra kerja untuk buruh ter-PHK dan biaya pelatihan dikonversi menjadi bantuan uang cash sampai Covid berlalu.
Solusi yang paling penting lainnya adalah cabut IOMKI izin operasional dari Menperin. Sebab inilah penyebab utama pabrik tetap operasional 100%. Kalau IOMKI tidak dicabut, maka PPKM Darurat hanya akan menjadi macan kertas.
“Dengan cara-cara di atas, KSPI yakin ledakan PHK bisa dihindari dan angka buruh penderita Covid-19 bisa ditekan, sehingga PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang terus,” tegas Said Iqbal.
“Stop PPKM Darurat. Kendalikan angka penularan Covid 19, hindari ledakan PHK, dan ajak partisipasi masyarakat dan buruh dengan pendekatan manusiawi,” pungkasnya.