Naikkan UMP, KSPI Jatim Desak Khofifah Abaikan SE Menaker
Serikat buruh dan pekerja di seluruh daerah Jawa Timur (Jatim), menginginkan agar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Hal itu didasari oleh Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2020, lalu, dengan nomor : M/11/HK.04/X/2020, menyebutkan jika upah minimum tahun 2021, tak mengalami kenaikan.
Menanggapi tersebut, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli mendesak agar Khofifah mengacuhkan SE Menaker itu dan tetap menaikkan UMP di tahun depan.
“Menaikkan UMP tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta. Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata UMK tahun 2020 di Jawa Timur yaitu sebesar Rp. 2.446.156” kata Jazuli, kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Menurut Jazuli, penetapan agar UMP tidak naik, melalui SE Menaker, bukan hanya pada tahun ini saja. Namun bedanya, gubernur sebelumnya tetap menaikkan upah minimun saat itu.
“Tahun sebelumnya, saat kepemimpinan Soekarwo, juga acap kali dilakukan. Namun dia mengabaikan SE tersebut dan tidak ada sanksi dari pemerintah pusat kepada Soekarwa pada saat itu,” jelasnya.
Mengambil contoh lain, Jazuli mengatakan jika Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo juga berani mengabaikan SE Menaker itu, dan berani menaikkan UMP tahun 2021.
“Ganjar berani mengabaikan SE Menaker dengan menaikkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp. 1.798.979 atau sebesar 3,27% dari UMP tahun 2020 sebesar Rp. 1.742.015,22,” ucapnya.
Oleh karena itu, Jazuli mengungkapkan jika Khofifah tetap tidak menaikkan UMP pada tahun 2021, nanti, KSPI berencana bakal melakukan serentetan aksi demonstrasi, yang dimulai pada tanggal 2 November 2020.
“Untuk memperjuangkan agar tetap ada kenaikan UMP maka buruh Jatim yang tergabung di KSPI berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, puncaknya pada 10 November 2020,” tutupnya.