KSPI akan Gugat Surat Edaran Menaker Soal THR 2020
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal akan mengajukan gugatan terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020.
Gugatan ini secara resmi akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung, pada Jumat 15 Mei 2020.
"SE Menaker tersebut bertentangan dengan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambat-lambatnya H-7 lebaran. Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5 persen,” kata Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Mei 2020.
Adapun di dalam gugatan tersebut, pertama yakni meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Kedua, meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.
Ketiga, menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda.
Keempat, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja.
Kelima, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7.
“Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,” kata Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, hal ini menunjukkan bahwa? SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk “akal-akalan” dengan cara mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk menunjukkan rugi atau tidaknya.
Terkait dengan hal itu, KSPI akan mendidikan Posko PHK dan THR di 30 provinsi. Antara lain, di Jawa Barat, Jakarta, Banten, Yogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, NTB, Maluku, dan lain sebagainya.
“Bilamana dari laporan yang diterima Posko tadi ada banyak perusahaan yang melakukan PHK dan membayar THR sesuai dengan surat edaran, setelah lebaran KSPI akan melakukan gugatan perdata secara massal kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Kami juga akan menuntut mereka membayar THR secara penuh dan plus denda 5 persen,” kata Iqbal.
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan swasta menunda atau mencicil pembayaran THR Keagamaan tahun ini. Hanya saja, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda tersebut tetap harus diselesaikan tahun ini.
Advertisement