KSAD Paksa Brigjen YAK Kembalikan Dana Tabungan Wajib Prajurit
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman akan memaksa Brigjen YAK untuk mengembalikan dana Tabungan Wajib Prajurit Angkatan Darat (TWP AD) yang disalahgunakan.
Dudung juga telah berkomunikasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk melakukan audit program tabungan tersebut. Sehingga, akan jelas aliran dana TWP AD.
"Kalau perlu kita audit forensik, biar kita tahu kemana saja uang itu mengalir lima tahun ke belakang," ujar Dudung di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.
Dudung mengatakan, Brigjen YAK telah diproses hukum dan ditahan. "Masih dalam proses penyidikan dan selanjutnya akan diproses terkait pengembalian uangnya, asetnya," kata mantan Pangdam Jaya itu.
Dudung menjelaskan TWP AD adalah program tabungan yang wajib diikuti seluruh prajurit TNI AD di seluruh Indonesia. Setiap bulan, upah anggota dipotong Rp150 ribu untuk disalurkan ke program simpanan sebagai bekal kepemilikan hunian.
"Jadi, ini harus ada tanggung jawab, semua uang harus kembali karena ini uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," ujar dia.
Kasus ini bermula adanya penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 pada 12 Maret 2018, atau untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis.
Kerja sama bisnis itu dilakukan bersama NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH); A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama; serta Kolonel CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Domain dana TWP yang disalahgunakan, termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara.
Sumber dana TWP dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem autodebet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.
Perbuatan Brigjen YAK dan NPP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp133,76 miliar. Perhitungan itu berdasarkan laporan dari BPKP pada 28 Desember 2021.