KSAD Jenderal Andika Perkasa Serahkan LHKPN Ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut.
"Benar. KPK telah menerima laporan kekayaan atas nama KSAD melalui aplikasi eLHKPN pada 20 Juni 2021. KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif atas laporan tersebut," ujar Ipi melalui keterangan tertulis, Senin 28 Juni 2021.
Ia menuturkan, verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 02 tahun 2020, KPK akan menyampaikan hasil verifikasi paling lambat 60 hari sejak disampaikan.
"Penyelenggara Negara wajib melengkapi paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan," kata Ipi.
Ipi menjelaskan perwira tinggi TNI termasuk pemangku jabatan KSAD masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.
Andika bersama dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono disebut-sebut sebagai calon kuat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Yudo sudah lebih dulu melaporkan harta kekayaannya. Yudo memiliki harta kekayaan senilai Rp11,3 miliar. Laporan itu ia sampaikan per tanggal 22 Februari 2021.
Rincian harta itu terdiri dari 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sidoarjo, Kota Surabaya, Bekasi, Sorong, Bogor, Tangerang, dan Madiun dengan nilai keseluruhan Rp6.961.855.000.
Kemudian, dua sepeda motor dan dua mobil dengan estimasi harga Rp630 juta; harta bergerak lainnya senilai Rp365 juta; serta kas dan setara kas Rp3,4 miliar.
KPK juga mengingatkan melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.
"KPK mengimbau PN [penyelenggara negara] patuh memenuhi kewajibannya," katanya.
Sebelumnya, KPK mengatakan Andika belum menyampaikan LHKPN. Perwira tinggi TNI termasuk pemangku jabatan KSAD masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, kala itu, KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," ujar Ipi.
Advertisement