Kronologis Percobaan Penarikan Motor di Mojokerto, Ternyata Salah Baca Nopol Kendaraan
Kasus pengadangan pemotor di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, oleh debt collector terus berproses di meja penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Belakangan diketahui, para debt collector mengaku salah melihat nomor polisi motor setelah dilakukan mediasi dengan pihak korban.
Hal ini diungkapkan Sadak, kuasa hukum PT Dwi Cipta Mulya (DCM). Kesalahan tersebut diungkapkan kliennya saat duduk bersama korban, Ahmad Abdul Aziz, dalam mediasi yang digelar di Mapolres Mojokerto.
’’Dari situ diakui adanya kesalahan pembacaan nomor polisi oleh debt collector sendiri,’’ terangnya.
Dia menjelaskan, kliennya keliru membaca satu huruf belakang nomor polisi yang tertera. Data penunggak cicilan yang diterima, yakni motor Honda Beat nomor polisi S 3880 RO.
Sedangkan motor dan nomor polisi yang dikendarai korban sangat mirip. Yakni, Honda Beat nomor polisi S 3880 RQ.
"Jadi antara huruf Q dengan O. Di nomor polisi korban yang mestinya Q itu tidak terbaca petikan atau ekor bawahnya, seolah terbaca O,’’ tandas Sadak.
Sebelumnya, diberitakan video sekelompok orang mengaku debt collector mencegat pengendara sepeda motor di Mojokerto, viral di media sosial.
Video tersebut dibagikan akun Ahmad Abdul Aziz di Grup Facebook Info Lantas Mojokerto pada Senin 19 Agustus 2024. Informasi yang dihimpun lokasi keributan antara mata elang dan pengguna jalan tersebut berada di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Dalam video tersebut disebutkan, kejadian bermula ketika dirinya berkendara tiba-tiba diberhentikan oleh tiga orang. Saat itu, ketiga orang tersebut mengendarai dua sepeda motor.
“Saat berkendara tiba-tiba diberhentikan tiga orang dengan dua sepeda motor dengan alasan motor yang saya pakai nunggak cicilan,” tulis akun Ahmad Abdul Aziz seperti yang dilihat Ngopibareng.id, Selasa 20 Agustus 2024.
Klarifikasi FIFGROUP
Manajemen PT Federal International Finance (FIF GROUP) mengklarifikasi mengenai kabar percobaan penarikan sepeda motor yang sudah lunas dilakukan debt collector di Mojokerto.
FIFGROUP menegaskan bahwa kasus pengadangan pemotor di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, oleh tiga debt collector tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak FIFGROUP.
Bahkan, FIFGROUP menyampaikan jika sepeda motor yang akan ditarik tidak dibiayai oleh FIFGROUP.
"FIFGROUP Cabang Mojokerto menginformasikan bahwa unit sepeda motor yang diberhentikan oleh tiga orang debt collector atau juru tagih yang bukan unit, yang dibiayai oleh FIFGROUP Cabang Mojokerto. Sehingga permasalahan yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan FIFGROUP Cabang Mojokerto," bunyi surat hak jawab FIFGROUP yang diterima Ngopibareng.id, Rabu 4 September 2024.
Dalam surat hak jawab klarifikasi yang diterima juga menyebutkan jika ketiga debt collector yang melakukan pemberhentian tersebut berada di bawah naungan PT Dwi Cipta Mulya (DCM), sehingga saat ini permasalahan tersebut tengah ditangani oleh pihak terkait.
Disebutkan, PT DCM dan FIFGROUP cabang Mojokerto memang bekerja sama dalam hal penagihan angsuran unit sepeda motor yang menunggak. Namun, dalam pelaksanaannya selalu berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Meskipun FIFGROUP Cabang Mojokerto memiliki kerja sama yang resmi dengan PT DCM, atas permasalahan yang dimaksud murni dilakukan oleh ketiga debt collector tersebut tanpa ada keterlibatan FIFGROUP Cabang Mojokerto di dalamnya," bunyi lanjutan hak jawab FIFGROUP.