Kronologis Penetapan Mensos Jadi Tersangka Bansos Covid-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap Bantuan Sosial Covid-19. Penetapan ini menyusul keterkaitan Mensos dengan kedua pejabat Kemensos yang terkena OTT pada Sabtu 5 Desember 2020.
Seperti diketahui, pada Minggu sekitar pukul 02.00 dini hari WIB tadi, KPK menunjukkan sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari ini. Ada tiga orang yang dipamerkan KPK dalam kaitannya dengan OTT kali ini.
Di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga orang itu mengenakan rompi oranye KPK. Mereka berdiri berjajar dengan menjaga jarak.
"Ada enam orang kita amankan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi Jubir KPK, Ali Fikri.
Keenam orang tersebut tertangkap KPK dalam OTT, yang dilakukan sejak Jumat 4 Desember 2020 pukul 23.00 WIB sampai Sabtu 5 Desember pukul 02.00 WIB.
"KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor bantuan sosial Covid-19," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu 5 Desember 2020.
Ironisnya, sebelum ditetapkan, Mensos Juliari Batubara sempat membenarkan bahwa ada pejabat Kemensos yang terkena OTT KPK berpangkat eselon III. Juliari juga mengatakan bahwa dirinya menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung di KPK.
"Eselon tiga. Prinsipnya, kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ujar Juliari saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu 5 Desember 2020.
Namun beberapa jam usai mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut, nama Juliari Batubara justru ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh KPK.
Alur Suap
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.
Sementara khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu 6 Desember 2020.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung. Uang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.
"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan
beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Firli.
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Minggu 6 Desember 2020.
Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yaitu sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGDSGD 23.000.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK pun menetapkan lima orang tersangka yaitu:
Diduga sebagai penerima
1. Juliari Batubara selaku Mensos
2. Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos
3. Adi Wahyono
Diduga sebagai pemberi
1. Ardian IM selaku swasta
2. Harry Sidabuke selaku swasta
Advertisement