Kronologi Tina Toon Digugat Rp10,7 M, Pencipta Lagu Tagih Royalti
Tina Toon, mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta digugat oleh pencipta lagu Engkan Herikan. Tina Toon diseret bersama label musiknya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait royalti lagu Bintang. Lagu ini pernah dipopulerkan band Anima.
Engkan Herikan merasa dirugikan lagunya dipakai tanpa izin dan menuntut sekitar Rp750 juta atas kerugian material dan Rp10 miliar kerugian immateril. Alasannya, label musik yang dinaungi oleh Tina Toon mendaur ulang lagu tersebut dan mengubah nama sang pencipta lagu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi gugatan tersebut, Tina Toon menyebut hak royalti menjadi tanggung jawab label rekaman. Sebagai penyanyi, Tina Toon merasa hanya menjalani kontrak dan kewajiban menyanyikan lagu tersebut.
"Tina toon adalah hanya sebagai penyanyi yang terikat kontrak label rekaman pada saat itu. Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label," ujar Tina Toon.
Perempuan 28 tahun ini juga meluruskan bahwa dirinya bukan tergugat, melainkan turut tergugat.
"Terkait adanya nama aku di masalah 23/pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jakarta Pusat, posisi Tina Toon di perkara ini bukan tergugat, tapi turut tergugat, sebagai pelengkap gugatan," imbuh Tina Toon.
Lebih lanjut, pelantun lagu bolo-bolo itu mengatakan alasan dirinya ikut terseret, karena penyanyi kelahiran 20 Agustus 1993 ini terikat kontrak label musik saat itu, sehingga hal tersebut yang membuatnya dimasukan kedalam gugatan.