Kronologi Tangkap Tangan Bupati Jombang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, sebagai tersangka kasus suap perizinan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabuapten Jombang. Nyono diduga telah menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti.
KPK menangkap Nyono di Stasiun Balapan, Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 3 Februari 2018, saat hendak menuju Jombang.
Penangkapan Nyono berawal dari informasi adanya kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan oleh Paguyuban Puskesmas se-Jombang.
Pada pukul 09.00 WIB, tim KPK bergerak menuju ke Puskesmas Perak, Jombang dan mengamankan Oisatin, Kepala Puskesmas Perak dan Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang.
"Tim mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan dan rekening bank atas nama yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Januari 2018.
Sementara itu, tim lain mendatangi sebuah apartemen di Surabaya untuk mengamankan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyanti beserta keluarganya, S dan A.
Di apartemen itu KPK juga menemukan catatan uang kutipan dan buku rekening bank atas nama Inna yang diduga sebagai tempat penampungan uang kutipan.
Selain itu KPK mengamankan Kepala Paguyuban Puskesmas, berinisial DR, di kediamannya di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB.
Pada saat bersamaan tim KPK menangkap Nyono dan ajudannya bernama Munir di Stasiun Solo Balapan, Solo, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan uang pecahan dollar Amerika Serikat sebesar 9.500 dollar. Uang itu diduga merupakan uang suap dari Inna.
"NSW (Nyono) dan ajudannya M dibawa ke Jakarta dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 21.15 WIB," kata Laode.
KPK menduga uang suap pemberian Inna bertujuan agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono, kata Laode, Rp 275 juta.
"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW agar Bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan karena dia (Inna) masih Plt," kata dia.
Uang suap itu, lanjut Laode, berasal dari kutipan atau pungutan liar jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang. Dana pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta.
Setelah terkumpul dana itu kemudian dibagi, 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk Bupati.
Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta dana hasil punglin itu pada Desember 2017. Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan menerima pungli terkait perizinannya.
"Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018," kata Laode.
Dalam kasus itu, Inna sebagai pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Nyono disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kompas/frd)
Advertisement