Kronologi Tagih Utang di Facebook, Wanita di Malang Jadi Terdakwa
Dian Putria Arum, warga Pakisaji, Kabupaten Malang harus berurusan dengan hukum lantaran menagih utang sebesar Rp25 juta melalui akun Facebook Disa Ayu, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Disa Ayu adalah istri dari Bayu Pambirat Angkoro. Mereka memiliki usaha rental mobil.
Awalnya pada 2019, lalu, didatangi salah seorang kenalannya bernama Wahyu Dedi. Kedatangannya adalah untuk meminjam uang kepada Dian sebesar Rp25 juta untuk modal bisnis ayam petelur.
"Diajak bikin bisnis ayam petelur, di sana (di rumah Bayu) memang banyak sangkar ayam petelur, dia minta modal saya. Jadi patungan 60 persen dia 40 persen tapi asasnya minjam," ujarnya pada Kamis 16 Februari 2023.
Sebagai jaminan, Wahyu menyodorkan satu unit mobil yang diklaim adalah miliknya pribadi. Namun, kata Dian, anehnya STNK mobil tersebut bukan atas nama Wahyu, tapi Muslihudin Anwar warga Karangkates, Kabupaten Malang.
Dian pun membawa mobil jaminan tersebut ke rumahnya. Sesampai di rumah. Pada malam hari, Ia didatangi oleh Bayu Pambirat dan Wahyu Dedi untuk mengambil mobil jaminan tersebut.
“Dia datang mau ambil mobilnya yang tadi dibawa Wahyu Dedi itu. Karena katanya sudah disewa Wahyu Dedi selama tiga bulan tanpa dikembalikan," katanya.
Setelah ditelusuri ternyata Wahyu Dedi dan Bayu Pambirat diduga satu komplotan dan merencanakan penipuan kepada Dian. Namun, saat di persidangan Bayu mengaku tidak kenal dengan Wahyu Dedi.
"Wahyu ini infonya sopirnya Bayu, tapi di persidangan Bayu mengaku tidak kenal. Dia mengaku tahu nama Wahyu Dedi ini dari teman-temannya lagi. Kalau tidak kenal anehnya bisa meminjamkan mobil tanpa jaminan apapun," ujarnya.
Singkat cerita Dian akhirnya dipertemukan dengan Bayu Pambirat beserta istri setelah dilakukan mediasi oleh tokoh masyarakat Pakisaji Geng Wahyudi. Dalam mediasi tersebut, Bayu Pambirat mengakui bahwa dirinya yang menggunakan uang Dian sebesar Rp25 juta tersebut.
"Akhirnya dia (Bayu Pambirat) mengaku menggunakan uang itu untuk bayar cicilan mobil lain dan dia mengakui sanggup membayar uang yang diutang Wahyu Dedi ke saya (Dian Patria), disertai dengan surat perjanjian bermaterai jangka waktu 7 hari," katanya.
Tapi, selang sepuluh hari setelah perjanjian utang piutang, Bayu tak kunjung membayarkan utangnya. Dian bahkan sampai datang ke rumah Bayu, tapi tak menemui hasil.
“Akhirnya saya makin jengkel dan menulis komentar di postingan Facebook Disa Putri (pada 2020). Saya sempat menulis komentar di postingan Facebook Bayu, tapi sepertinya sudah dihapus," ujarnya.
Di akun tersebut Dian berkomentar dengan tulisan 'Suami istri nggak baik, suami istri nggak benar, saya kejar utang tersebut'.
Dari komentar tersebut, akhirnya di tahun 2020 Dian malah dilaporkan oleh Disa Putri di Polres Pasuruan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait pencemaran nama baik. Ia dituntut hukuman 2,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh PN Kepanjen.
Kuasa Hukum Terlapor, Muhammad Sholeh mengatakan bahwa aparat penegak hukum bisa memutus perkara ini secara objektif dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
"Itu fakta bukan pencemaran nama baik. Kenapa ini fakta, karena dasarnya menulis itu ungkapan emosi, uang Rp25 juta dibawa oleh Bayu dan Bayu sudah membuat surat pernyataan," katanya.
Advertisement