Kronologi Satpol PP Surabaya Diduga Perkosa Pemandu Karaoke
Seorang Satpol PP Pemkot Surabaya dilaporkan telah memerkosa seorang pemandu karaoke. Terlapor kini telah dipecat dari lembaganya. Kakak korban menyebut jika adiknya diperkosa ketika dalam keadaan mabuk.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa amoral itu menurut Sukarjo, kakak korban, terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022, saat Subuh. Saat itu korban yang sedang dalam pengaruh alkohol menginap di tempat kerjanya, di sebuah rumah karaoke di Surabaya.
"Kejadiannya Sabtu, (26 Maret 2022) sekitar pukul 5:27 Subuh, Mas," kata Sukarjo, Selasa 29 Maret 2022.
Ia melanjutkan, petugas Satpol PP itu kemudian masuk ke dalam ruangan tempat korban tidur. Pelaku juga disebutkan dalam keadaan mabuk. Usut punya usut, pelaku ternyata memerkosa korban yang sedang tidak sadar akibat alkohol.
Hal itu diketahui setelah korban bangun dan merasakan ada yang aneh dengan tubuhnya. Korban lantas memeriksa CCTV di ruangan hingga mengetahui kelakuan bejat Satpol PP itu.
“Meski adik saya bekerja sebagai pemandu karaoke, bukan berarti bisa dijadikan pelampiasan nafsu lelaki bejat," kata Sukarjo.
Oknum Satpol PP Dipecat
Pihaknya pun segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan kini sedang melakukan penyelidikan. Sementara, terlapor juga disebut telah menerima sanksi dari lembaga tempatnya bekerja.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyebut jika laporan itu benar adanya. Ia juga menyebut jika pelaku kini telah dipecat dari tempatnya bekerja, di Kecamatan Semampir. "Iya, anggota Kecamatan Semampir," katanya kepada Ngopibareng.id, Selasa 29 Maret 2022.
Terkait pemecatan itu, Edy enggan menyampaikan banyak. Menurutnya, kewenangan pemecatan Satpol PP yang diduga memerkosa pemandu karaoke itu, ada di Camat Semampir.
"Kalau sanksi itu staf Kecamatan Semampir, jadi konfirmasinya ke Camat Semampir. Informasinya sudah diberhentikan," ujarnya.
Bantah Perkosa
Sementara Camat Semampir Yongky Kuspriyanto Wibowo dikonfirmasi terpisah membenarkan laporan tersebut. Ia juga menyatakan telah memecah sementara oknum Satpol PP yang bertugas di kecamatannya. Pemecatan dilakukan sementara hingga ada bukti jika terlapor bersalah atau tidak atas laporan pemerkosaan tersebut. "Sementara tak berhentikan, kalau bisa membuktikan tidak bersalah, baru nanti kami evaluasi lagi," kata Yongky pada terlapor.
Yongky melanjutkan, terlapor telah menemuinya, Selasa 29 Maret 2022. Dalam pertemuan itu, terlapor juga membantah dugaan pemerkosaan yang dilaporkan kakak korban. "Sementara tadi pagi sudah saya panggil, yang bersangkutan mengatakan dia tidak melakukan tindakan asusila. Tapi karena informasi ini sudah menyebar luas, sementara tak suruh membuktikan," imbuhnya.
Kasus dugaan pemerkosaan pada pemandu karaoke, oleh oknum Satpol PP Kecamatan Semampir sendiri kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Advertisement