Kronologi Rumah Ditembok Tetangga di Jl Nginden Surabaya
Siti Rokhiyah warga Jalan Nginden, Surabaya, mencurahkan keluh-kesahnya selama enam bulan terakhir setelah tak mendapatkan akses keluar masuk rumah. Penyebabnya, halaman depan rumahnya ditembok oleh tetangganya.
Adanya tembok setengah badan yang tersusun di depan halaman rumah selebar 3,5 meter itu berawal dari satu lahan tanah yang dijual menjadi beberapa bagian oleh pemilik tanah.
Satu rumah menghadap ke barat, yakni rumah Siti Rokhiyah, satu rumah lagi menghadap ke Timur adalah rumah Sirun, dan satu rumah lagi tepat di tengah, menghadap ke utara.
Hingga berjalannya waktu, status kepemilikan tanah tersebut sudah berganti ke orang lain. Dari sinilah permasalahan dimulai. Rumah yang berada di tengah menutup akses di sebelah kanan dan kirinya, yang notabene adalah halaman rumah Siti Rokhiyah dan Sirun.
Perempuan 59 tahun itu mengatakan, awalnya hanya rumah yang menghadap ke timur saja (rumah Sirun) yang ditembok. Menyusul 2,5 tahun kemudian rumahnya juga ditembok.
"Awalnya cuma rumah sebelah kiri saja yang ditembok sudah lama sekitar 2,5 tahun. Lalu, enam bulan lalu depan rumah saya juga ditembok," kata Siti, saat ditemui di rumahnya, Rabu, 4 Januari 2023.
Siti mengatakan, sebelum menyusun tembok di depan pintu rumahnya. Pemilik rumah tengah datang untuk mengutarakan keinginan dan meminta akses jalan pada pemilik tanah terdahulu.
"Sebelumnya tidak ada apa-apa sama saya, kami juga sering tegur sapa. Kalau sama rumah yang sebelah kiri memang sering cekcok masalah parkir kendaraan. Tapi kalau sama saya dan keluarga baik," cerita Siti.
Harus Lompat Tembok
Selama enam bulan terakhir hidup dengan akses keluar masuk rumah yang terbatas. Siti menceritakan, kendaraan anaknya tak bisa masuk rumah, sehingga harus dititipkan kepada tetangga. Hal ini pun menambah pengeluaran keluarganya karena harus membayar ongkos parkir.
"Per bulan bayar Rp100 sampai Rp150 ribu untuk parkir di rumah tetangga. Selain itu, kalau ada tamu jadi susah karena tidak ada tempat untuk parkir, saat ada tamu, anak saya harus jaga di depan satu, biar motor tamunya tidak hilang," jelasnya.
Tak hanya itu, ketika masuk dan keluar rumah, Siti dan keluarga harus melompati tembok setinggi setengah meter itu.
"Baru kemarin dikasih akses dibuka sedikit satu batanya untuk jalan, waktu didatangi Pak Armuji," imbuhnya.
Diketahui, Selasa 3 Januari 2023 kemarin Wakil Walikota Armuji datang bersama jajarannya untuk melakukan mediasi kepada pemilik tanah dan rumah yang berada di tengah agar memberikan akses jalan.
Sebelum kedatangan Armuji, pihaknya juga sudah menempuh langkah panjang untuk melakukan mediasi kepada pemilih rumah tengah.
"Saya sudah minta bantuan ke mana-mana, dari mulai RT, RW, kecamatan, kelurahan, Polsek sampai terakhir Pak Armuji ke sini. Itu juga masih alot, kemarin hanya dibuka akses satu bata untuk lewat. Itu pun hanya numpang lewat katanya," papar Siti.
Ia menyadari bahwa secara hukum akses jalannya memang milik rumah tengah, tetapi secara sosial dalam kehidupan bertetangga juga harus ada rasa tepo seliro atau tenggang rasa.
Siti dan keluarganya berharap pemilik tanah dapat menyediakan akses jalan lain tanpa harus melewati halaman milik rumah tengah.
"Inginnya ada jalan lain, tidak usah lewat depan situ (depan rumah tengah) lagi. Karena pemilik tanahnya sudah mau kasih satu meter buat jalan, tapi harus diperbaiki sendiri, tapi itu belum tahu kapan," harapnya.
Saat Ngopibareng.id berkunjung ke sana, keadaan rumah Siti juga masih tertembok dengan bata putih yang tersusun. Sementara pemilik rumah kiri dan tengah sedang tak berada di rumah.
Hasil Mediasi Berbagai Pihak
Ditemui di ruangannya, Sekretaris Camat Sukolilo, DJ Sugianto menjelaskan, duduk permasalahan tersebut adalah lahan parkir. Dasmiran selaku pemilik rumah yang berada tengah membutuhkan jalanan tersebut untuk lahan parkir kendaraan dan rombongnya.
"Intinya Pak Dasmiran ini ada hubungan tidak baik dengan Pak Sirun terkait lahan parkir. Awalnya memang yang ditembok sebelah timur saja akses jalan rumah Pak Sirun, sampai enam bulan terakhir rumah Bu Siti juga ikut ditembok," terang Sugianto.
Secara pembuktian, ujar Sugianto, jalan tersebut adalah milik Dasmiran dan bisa dibuktikan melalui surat jual beli tanah yang dimiliki. Tetapi, menurut Sirun dan Siti jalan tersebut adalah milik umum, karena untuk keluar dan masuk.
Alhasil, setelah mediasi yang dilakukan terakhir dengan melibatkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, disepakati bahwa akses jalan selebar 1,5 meter akan diberikan oleh ahli waris pemilik tanah, Rohman dan Dasmiran, agar keluarga Siti mendapatkan akses jalan keluar-masuk.
"Dari hasil mediasi menarik kesepakatan, Pak Rohman sebagai ahli waris akan memberikan akses jalan 1 meter, kemudian Pak Dasmiran setengah meter. Jadi total akses jalan yang diberikan 1,5 meter nanti," ungkap Sugianto.
Kesepakatan ini pun akan ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan. Kelurahan akan membuat surat pernyataan terkait kesepakatan tersebut.
Sepengetahuannya, sebelum mediasi terakhir dilakukan pihak kecamatan, terhitung sudah dua kali pihak kecamatan melalukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.
Advertisement