Kronologi Polwan Bakar Suami, Tangan Diborgol Hingga Korban Tewas di Rumah Sakit
Polwan berinisial Briptu FN, 28 tahun, memborgol tangan suaminya yang sama-sama anggota Polri, Briptu RDW 27 tahun, sebelum membakarnya.
Prahara suami istri, Sabtu 8 Juni 2024, berawal dari cekcok antara keduanya di garasi rumah yang berada di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun, sebelum pertikaian terjadi, terduga pelaku melakukan pengecekan saldo ATM milik suaminya (korban) dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp2,8 juta tersisa Rp800 ribu saja.
Polwan yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu menghubungi korban dengan maksud mengklarifikasi uang tersebut digunakan untuk apa. Korban pun diminta untuk segera pulang.
Sebelum korban tiba di rumah, terduga pelaku membeli bensin di botol dan menyimpannya di Aspol. Bensin yang disimpan di atas lemari itu difoto dan di kirim ke WhatsApp korban untuk segera pulang, dengan ancaman berisi: "Apabila tidak pulang, semua anak-anaknya akan dibakar”.
Briptu FN pun menyuruh ART untuk mengajak anak-anaknya bermain di luar rumah. Terduga pelaku dan korban bertengkar di dalam rumah dalam kondisi pintu terkunci. Sementara itu, tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga lipat yang berada di garasi.
Korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
Setelah itu, terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan sambil berkata: “Ini lo yang, lihaten iki”. Api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung merambat ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
Korban berteriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
Salah satu saksi, Alvian, yang mendengar teriakan minta tolong korban, masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban.
Briptu RDW, 27 tahun, salah satu anggota Polri yang berdinas di Polres Jombang itu akhirnya meninggal dunia. Warga Dusun Sambong, Desa Sumberjo Kecamatan Plandaan, Jombang, itu mengalami luka bakar sekitar 96 persen di tubuhnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, membenarkan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
"Tadi korban meninggal secara medis sekitar pukul 12.55 WIB dan tadi akan dimakamkan secara kedinasan di Jombang, sesuai dengan asalnya," katanya kepada wartawan, Minggu 9 Juni 2024.
Daniel menyebut, kasus dugaan konflik rumah tangga anggota Polri itu saat ini sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.
"Untuk terduga pelaku tadi pagi kami limpahkan penanganannya ke Ditreskrimum. Saat ini masih dilakukan gelar perkara, kita masih menunggu," tandasnya.
RDW dirawat sejak Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Bahkan, RDW sempat mengalami gangguan saluran pernafasan karena luka bakar 96 persen. Saking parahnya, RDW sempat bakal dirujuk ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya, namun lebih dulu meninggal dunia.
Advertisement