Kronologi Polisi Tembak Polisi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kabag Ops
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, 34 tahun, tewas setelah ditembak oleh Kabag Ops Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, 57 tahun, pada Jumat 22 November 2024, dini hari. Penembakan terjadi tak lama setelah korban menangkap seorang pelaku tambang illegal galian C.
Kronologi Kasus
Peristiwa itu diawali dengan penangkapan pelaku tambang galian C oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan, pada Jumat 22 November 2024, dini hari. Dalam perjalanan menuju Polres, korban mendapat telepon dari Kabag Ops, terkait penangkapan tersebut.
Ketika personel Sat Reskrim Polres berada di ruang pemeriksaan dengan pelaku tambang, terdengar tembakan di luar ruangan. Korban terkena tembakan dua kali di bagian pelipis kanan dan pipi kanan. “Bagian pelipis dan pipi yang tembus ke tengkuk,” kata Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, dikutip dari media, pada Sabtu 23 November 2024.
Didapati, Kasat Reskrim terkapar terkena tembakan dan tak bergerak. Sedangkan Kabag Ops AKP Dadang pergi berkendara mobil dinas Isuzu Dmax. Dadang kemudian menyerahkan diri Provost dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
Kontra Kasus Tambang
Suharyono menyebut, pihaknya memang sedang berupaya menumpas habis hal hal ilegal, termasuk tambang ilegal. Korban menurutnya sedang melakukan pendekatan hukum menindak tambang yang diduga ilegal di wilayah Solok Selatan. "Tanpa diduga, satu perwira dalam posisi kontra," katanya.
Kompolnas Usut Kasus
Kasus polisi tembak mati polisi ini mendapat perhatian dari Kompolnas. Anggota Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi menyebut timnya mendalami kasus di Polda Sumbar, pada Sabtu 23 November 2024.
Tim turun untuk melakukan penyelidikan mendalam dan melaporkannya kepada Menko Polkam Budi Gunawan, sebagai Ketua Kompolnas. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Polda Sumbar menjatuhkan sanksi pemecatan pada AKP Dadang Iskandar terkait penembakan kepada Kompol Ryanto Ulil Anshar.
Tak hanya dipecat, menurutnya Dadang juga terancam tidak mendapat uang pensiun. "Dia (AKP Dadang) akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun,” katanya kepada media, Sabtu 23 November 2024.
Advertisement