Kronologi Polisi Salah Gerebek Kolonel yang Dikira Bawa Narkoba
Penggarebekan yang terhadap seorang Kolonel TNI Angkatan Darat yang dilakukan oleh anggota Satuan Narkoba Polresta Malang pada Kamis, pagi kemarin berbuntut pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Anggota Satresnarkoba itu diperiksa Propam itu karena dinilai menyalahi prosedur.
Berikut kronologi kejadiannya
Pada Kamis 25 Maret 2021 pukul 04.30 Wib, di Hotel Regent Kamar No. 419 Jalan J.A. Soeprapto Kota Malang Provinsi Jawa Timur telah terjadi penggarebekan kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) yang sedang melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021, oleh empat orang anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota.
1. Kamis, 25 Maret sekitar pukul 04.30 WIB, Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar. Setelah dibuka langsung empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar.
2. Selanjutnya dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana untuk duduk di kursi sampai baju kaos yang dikenakan Kol Chb I Wayan Sudarsana robek pada kerah bagian depan.
3. Kol. Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kalau dia adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun, anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut tetap memperlakukan dengan kasar.
4. Selanjutnya Kol Chb I Wayan Sudarsana meminta kepada anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
5. Selanjutnya anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana. Termasuk isi tas yang bersangkutan dan tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
6. Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kalau dia adalah anggota TNI. Kenapa Satnarkoba Polresta Malang tidak melibatkan PM. Namun atas pertanyaan ini tidak dihiraukan.
7. Pukul 05.27 WIB, setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan hotel.
8. Pukul 05.30 WIB Kol. Chb I Wayan Sudarsana menghubungi Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P.
9. Pukul 05.45 WIB, Kahubdam V/Brawijaya Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Paur Pam Hubdam V/Brawijaya Letda Chb Sujianto menjemput Kol Chb I Wayan Sudarsana di Hotel Regents.
10. Pukul 06.45 WIB, Kahubdam V/Brawijaya Kol. Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di Hotel Regents menuju Hubdam V/Brawijaya.
11. Pukul 07.00 WIB Kahubdam V/Brawijaya Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Kolonel Chb I Wayan Sudarsana tiba di Mako Hubdam V/Brawijaya.
12. Pukul 08.00 WIB, Wadan Denpom V-3/ Malang Kapten Cpm Andi Nugroho beserta anggota tiba di Hubdam V/ Brawijaya Jalan Mayjen M. Wiyono No. 1 Kota Malang
13. Pukul 08.20 WIB Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/Brawijaya
14. Pukul 08.30 WIB Dandim 0833/ Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona tiba di Kantor Hubdam V/ Brawijaya
15. Pukul 09.00 WIB Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kronologi kejadian yang dialami dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang untuk menekankan kepada anggotanya untuk lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
16. Pukul 09.20 WIB Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana khususnya dan instansi TNI AD pada umumnya atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya, dan berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan sesuai dengan Kode Etik Polri secara transparan, agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi dikemudian hari.
Kapolresta Malang Kota juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik nantinya kepada Kahubdam V/ Brawijaya dan Wadan Denpom V-3/ Malang
17. Pukul 09.30 WIB, Kahubdam V/Brawijaya Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. menyampaikan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari karena menyangkut nama baik dua institusi serta menyatakan kasus selesai sampai disini.
18. Pukul 09.34 WIB, anggota Satnarkoba Polresta Malang diwakili oleh Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas dan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.