Kronologi Penumpang Pelita Air Bercanda Ada Bom di Pesawat
Satgas Pam Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan koordinator pengamanan di Bandara Juanda mengamankan salah satu penumpang Maskapai Pelita Air lantaran bercanda adanya bom di dalam pesawat. Akibatnya, penumpang berinisial SHW itu terancam hukuman pidana selama satu tahun.
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Danlanudal) Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menjelaskan kronologinya. Awalnya candaan adanya bom di Pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP-205 rute Surabaya- Jakarta pada hari rabu, 6 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
“Bermula pada saat salah satu penumpang inisial SHW akan menaruh bagasi barang berupa tas punggung di kabin. Jesika, pramugari pesawat Pelita Air membantu proses memasukkan barang tersebut di kabin,” ucap Kolonel Heru, Kamis, 7 Desember 2023.
Karena terlalu berat, lanjut Kolonel Heru melalui keterangan tertulisnya, Jesika menyampaikan kepada terduga pelaku untuk membantunya mengangkat tas.
“Jesika : pak tolong bantu saya untuk angkat tas ini, karena ternyata berat.”
“SHW terduga pelaku : Iyalah mbak berat karena isinya bom.”
“Jesika : Bagaimana pak?
Tanpa menjawab, selanjutnya terduga pelaku berusaha menghindar dan menempati tempat duduk di kursi 14 Alfa.
Mengetahui hal tersebut, Jesika langsung melaporkan kepada Captain Pilot. Selanjutnya Captain Pilot melaporkan kepada ATC Juanda, bahwa ada 1 orang penumpang yang mengatakan membawa BOM. Selanjutnya ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgas Pam Bandara Internasional Juanda.
“Satgas Pam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” imbuhnya.
Dansatgaspam, Mayor Febriyanto, melaksanakan komunikasi dengan pilot untuk memastikan bahwa terduga pelaku memang membawa objek BOM atau tidak, dan sebanyak 3 kali terduga pelaku menjawab dengan jawaban hanya bercanda.
“Dengan assessment captain Pilot yang ragu maka Dansub Satgas Bandara dalam hal ini Danlanudal Juanda memerintahkan Mayor Febri selaku Dansatgas Pam untuk melaksanakan Evakuasi penumpang dan Sterilisasi dari tim penjinak bom dari Kopaska BKO Satgas Pam Bandara Juanda,” jelas Kolonel Heru.
Sebanyak 164 penumpang dan Crew bisa dievakuasi aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan. Terduga pelaku saat ini dilimpahkan kepada PPNS Dirjen Perhubungan Udara.
“Saya Komandan Lanudal Juanda menegaskan dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan Informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk ‘Candaan’ mengingat Bandara adalah Objek Vital Nasional,” tegasnya.
Terduga pelaku melanggar pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan “Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi.
palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan” dan pasal 437 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, “setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun”.
Kolonel Laut Heru Prasetyo mengucapkan Terima kasih kepada Satgas Pam Bandara Internasional Juanda, Angkasa pura I, Otban wilayah III Surabaya dan seluruh Stakeholders Bandara Juanda terkait atas gerak cepat dalam menangani kasus ini secara cepat dan profesional.
Beliau juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat umum agar berfikir yang jernih sebelum berucap atau bercanda.
“Berpikirlah yang jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Sekali lagi kejadian hal semacam ini jangan sampai terjadi lagi di bandara Internasional Juanda maupun Bandara Lainnya di Indonesia,” pungkasnya.