Kronologi Penjemputan Paksa Nikita Mirzani
Presenter sekaligus artis sensasional Nikita Mirzani telah diamankan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Nikita Mirzani dijemput aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 30 Januari 2020. Saat itu, pihak kepolisian menunggu Nikita Mirzani hingga selesai syuting sebuah program acara.
Berikut ini kronologi penangkapan Nikita Mirzani:
Nikita Mirzani dijemput paksa atas laporan nomor: LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS, 5 Juli 2018. Ia dituduhkan pasal 351 KUHP Jo 335 KUHP, tentang penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suami sirinya, Dipo Latief, putra pengusaha sekaligus mantan menteri Orde Baru, Abdul Latief.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juli 2018 di Pelataran Parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh NM, awalnya terlapor mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan dua orang temannya. Lalu terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah, langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening korban," tulis rilis itu.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah asbak rokok mobil berwarna hitam. Polisi pun merilis kronologi penangkapan Nikita Mirzani:
Berkas P21 pada 26 November 2019 dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019. Perihal Pemberitahuan penyidikan sudah lengkap
1. NM (Nikita Mirzani), ditangkap pada Kamis, 30 Januari 2020 di Gedung Trans TV pada pukul 11.50 WIB. Dilakukan dengan cara kondusif, namun kami (pihak kepolisian) menunggu dari pukul 21.00 WIB hingga 23.50 WIB.
2. NM di tahan di Rutan Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2020. Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana, (berusia) 9 bulan untuk masuk ke dalam tahanan.
Sebelum penangkapan NM telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun NM tidak hadir.
Panggilan 1
NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir pada 2 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU (tahap 2), namun tak hadir dengan alasan Persiapan Umroh sesuai Surat dari Fahmi H bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM) dan bersurat tanggal 30 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang tidak hadirnya NM dikarenakan NM sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umroh ke tanah suci.
Panggilan 2
NM sudah dipanggil ke dua sebagai tersangka untuk hadir pada 7 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU(Tahap 2) namun tak hadir dengan alasan melaksanakan Umroh sesuai Surat dari Fahmi H bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM) nomor 001/fhb-Jkt/I/2020 dan bersurat tanggal 6 Desember 2019, dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto Jaksel tanggal 5 Juli 2018, tentang mohon penundaan penyerahan tersangka atas nama NM di kejaksaan negeri Jakarta Selatan.
Pada tanggal 23 Januari 2020, jam 14.00 WIB, kurir NM mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Brawijaya, kemudian dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya dan diberi istirahat oleh dari sampai dengan 30 Januari 2019 (selama 7 hari).
Surat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri hari ini Jumat dengan nomor: 552/I/2020/Reskrim, tanggal 31 Januari 2020.