Kronologi OTT Suap PT PAL
Jakarta: KPK secara resmi menetapkan tiga direksi PT PAL Indonesia sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing adalah Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, GM Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers hari Jumat (31/3) sore menceritakan kronologis OTT (operasi tangkap tangan) yang menguap korupsi di BUMN industri sangat strategis ini.
Manurut Basaria, hari Kamis (30/3) sekitar pukul 13.00, terjadi komunikasi antara General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana dan Agus Nugroho yang merupakan pegawai Ashanti Sales Inc.
Ashanti Sales Inc merupakan perusahaan perantara antara PT PAL Indonesia dan pemerintah Filipina dalam proses pembelian kapal perang. Saat itu Arif sedang menuju bandara di Jakarta untuk terbang ke Surabaya.
Namun, sebelum menuju Bandara, keduanya bertemu di MTH Square di Cawang, Jakarta Timur. Diduga, dalam pertemuan itu terjadi penyerahan uang dari Agus kepada Arif.
Petugas kemudian menangkap Arif Cahyana saat berada di tempat parkir. Dari tangan Arif Cahyana, petugas mengamankan uang sebesar 25.000 dollar AS. Uang tersebut dibungkus dalam tiga buah amplop. Dua amplop berisi 10.000 dollar AS, dan satu amplop berisi 5.000 dollar AS.
Setelah menangkap Arif, petugas KPK menangkap Agus dan tujuh pegawai Ashanti Sales Inc. Arif, Agus dan para pegawai kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Selain di Jakarta, operasi tangkap tangan juga dilakukan di Surabaya. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00, petugas menangkap Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, dan enam orang lainnya di Kantor PT PAL di Surabaya.
" Dirut PT PAL dan enam orang lain diperiksa di Markas Polda Jawa Timur," kata Basaria. Setelah diperiksa, pada Jumat pagi, Firmansyah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, penyelidik meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Selain itu, ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.
Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, keuntungan 3,5 persen menjadi bagian untuk perusahaan perantara. (nga)
Advertisement